STDB Jadi Syarat Legalitas, Disbun Pastikan Pekebun PPU Tertib Administrasi

PENAJAM PASER UTARA. Kemitraan perkebunan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat perhatian serius. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menggelar Pertemuan Pembinaan dan Peningkatan Kemitraan serta Sosialisasi Penertiban STDB di Hotel IKA, Kecamatan Jalan Provinsi, pada 27–28 Agustus 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Disbun Kaltim yang diwakili Kepala Bidang Usaha, Muhammad Arnains, dengan tujuan memperkuat tata kelola koperasi dan mendorong kemitraan yang transparan dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Arnains menyampaikan bahwa keberadaan koperasi dan legalitas usaha pekebun menjadi pondasi utama untuk memastikan kesejahteraan petani sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perkebunan serta kemitraan perkebunan tidak boleh hanya dipandang sebagai hubungan bisnis jangka pendek.
“Kemitraan harus memberi nilai tambah berkelanjutan. Petani tidak hanya mendapat harga lebih baik, tetapi juga kepastian usaha, peningkatan pendapatan, serta perlindungan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Arnains menambahkan, penguatan koperasi perkebunan menjadi pintu masuk penting untuk menata sistem usaha tani yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Pada hari pertama, 27 Agustus 2025, para narasumber menghadirkan materi strategis. Yuda Kesuma, Pengawas Koperasi Dinas Koperasi UKM Perindag PPU, membahas tata kelola koperasi perkebunan yang sehat. FY Andrianto, Kepala KPPU Kaltim, memaparkan pengawasan kemitraan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Andi Trasodikarto, Kepala Dinas Pertanian PPU, menjelaskan kebijakan pelaksanaan kemitraan perkebunan, dan Isman, Penyuluh KPP Pratama PPU, menyoroti implementasi peraturan perpajakan dalam koperasi perkebunan.
Hasilnya, terdata hingga Agustus 2025 terdapat 336 koperasi di PPU, dengan 18 di antaranya merupakan koperasi produsen sektor perkebunan. Sebanyak 27 KUD/KSU/Koperasi Jasa dan 32 KDMP/KKMP juga terlibat dalam usaha perkebunan.
Melalui forum ini, pekebun semakin memahami manfaat bergabung dalam koperasi, seperti akses pupuk bersubsidi, bunga pinjaman rendah, kepastian pasar, serta perlindungan hukum dalam kemitraan.
Namun demikian, masih ditemukan catatan penting, salah satunya pada Koperasi Mitra Bersama Babulu yang bermitra dengan PT. Gawi Makmur Kalimantan. Perjanjian kerjasama dinilai kurang transparan, sehingga disarankan dilakukan negosiasi ulang dengan pendampingan dari Dinas Perkebunan setempat.
Selain itu, ditegaskan bahwa koperasi wajib menggelar rapat anggota minimal sekali setahun dan melaporkannya ke Dinas Koperasi UKM Perindag PPU. Semua langkah ini diarahkan agar koperasi tidak hanya menjadi wadah usaha, tetapi juga instrumen penguatan ekonomi pekebun secara kolektif.
Memasuki hari kedua, Kamis 28 Agustus 2025, kegiatan berlanjut dengan fokus pada penertiban legalitas usaha perkebunan melalui STDB. Rusdy Ma’Juleka, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian PPU, menyampaikan urgensi STDB sebagai dasar hukum dan kelengkapan administrasi pekebun dalam mendukung tata kelola berkelanjutan.
Data mencatat, hingga saat ini terdapat 309 STDB yang sudah terbit dengan total luas 639,25 hektare, sementara 329 pekebun masih dalam proses penerbitan dengan luas 597 hektare.
Materi juga diperkaya oleh Buhairi, Pengawas Benih Tanaman UPTD PBP Disbun Kaltim, yang mengulas peraturan perbenihan. Ia menekankan pentingnya penggunaan benih bersertifikat untuk menjamin produktivitas dan keberlanjutan usaha, sekaligus mencegah kerugian akibat maraknya peredaran bibit palsu.
Kesadaran pekebun terhadap pentingnya legalitas usaha dan penggunaan benih bersertifikat semakin meningkat melalui forum ini.
Petani berharap adanya tindakan tegas terhadap peredaran bibit ilegal serta penambahan tenaga pengawas benih di lapangan, termasuk pelatihan yang lebih intensif.
Mereka juga mengusulkan agar sosialisasi peraturan perbenihan dilakukan lebih khusus dan terarah, sehingga pekebun dapat memahami aturan secara utuh.
Di akhir kegiatan, Arnains menyampaikan harapannya agar hasil pertemuan ini tidak berhenti pada tataran wacana serta para pekebun semakin sadar akan pentingnya legalitas usaha, transparansi kemitraan, dan penggunaan benih yang berkualitas.
“Dengan tata kelola koperasi yang sehat, kemitraan transparan, dan kepatuhan regulasi, perkebunan rakyat PPU akan tumbuh sebagai sektor yang produktif, legal, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan langkah konsisten ini, PPU diproyeksikan mampu menjadi salah satu model kemitraan perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Timur. (fif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT