(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan


  UPTD Pengembangan Tanaman Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Dinas di bidang pengembangan tanaman perkebunan serta melaksanakan urusan ketatausahaan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Kepala UPTD Pengembangan Perlindungan Tanaman Perkebunan

Sopian, S.Sos, M.Si

 

 

      
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan pengembangan perlindungan terhadap tanaman perkebunan;
2. Penyiapan bahan dalam produksi dan pengembangan biopestisida dan Agens Pengendali Hayati;
3. Pengembangan teknologi pengendalian OPT;
4. Penyebaran dan pemasaran Bio Pestisida dan APH;
5. Penyiapan bahan dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga terhadap pengembangan Bio Pestisida dan APH;
6. Penyiapan bahan dalam mengkoordinasikan dan memberikan rekomendasi pengendalian OPT;
7. Penyiapan bahan dalam memfasilitasi Brigade Proteksi Tanaman untuk penanggulangan eksplosi OPT;
8. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
9. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perkebunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Ariana, S.Sos., M.Si

 

 

      
1. Penyiapan bahan perencanaan program;
2. Pelaksanaan administrasi keuangan;
3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
4. Pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset;
5. Pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi;
6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  Seksi Pengembangan Bio Pestisida dan Agens Pengendali Hayati mempunyai tugas memproduksi Bio Pestisida dan APH. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Pengembangan Bio Pestisida dan Agens Pengendali Hayati

Tri Susilowati, SP

 

 

      
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan pengembangan bio pestisida dan APH;
2. Pelaksanaan operasional laboratorium;
3. Pengeksplorasian sumber agens hayati untuk perbanyakan APH;
4. Pelaksanaan pengembangan dan perbanyakan bio pestisida dan APH;
5. Pelaksanaan uji bio pestisida dan pestisida kimia serta APH skala laboratorium dan lapangan;
6. Pelaksanaan persiapan penyusunan dokumen SNI ISO/IEC-17025-2008 laboratorium;
7. Pemasaran hasil produk bio pestisida dan APH;
8. Penyiapan bahan dalam penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; dan
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.
 
  Seksi Pengendalian Organisme Penggangu Tumbuhan mempunyai tugas mengembangkan teknologi dan melaksanakan pengendalian organisme pengganggu tanaman. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan

Ibramsyah, SP

 

 

      
1. Penyusunan perencanaan program pengembangan OPT;
2. Penyiapan bahan identifikasi, pengamatan, pemantauan, pengendalian dan merekomendasikan teknis pengendalian OPT;
3. Penyebaran informasi terapan teknologi pengendalian OPT;
4. Pelaksanaan fungsi brigade proteksi tanaman untuk penanggulangan ledakan organisme pengganggu tanaman;
5. Pengembangan sistem informasi peramalan, pemantauan, pengamatan dan peringatan dini serangan OPT;
6. Perhitungan terhadap kerugian hasil akibat serangan OPT;
7. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; dan
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.