(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Bidang Pengembangan Komoditi


 
  • Bidang Pengembangan Komoditi mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pengembangan dan produksi komoditas perkebunan serta pemantauan dan evaluasi program. Adapun fungsi pekerjaannya adalah 
  • Kepala Bidang Pengembangan Komoditi

Ir. Hj. Zuraida Henny Hapsari, M.Si


      
1. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyiapan lahan untuk pengembangan dan produksi komoditas perkebunan;
2. Penyusunan kebijakan perbenihan dan produksi komoditas perkebunan;
3. Perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih komoditas perkebunan;
4. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi komoditas perkebunan;
5. Perencanaan dan penyediaan Alsintan di bidang perkebunan;
6. Pengembangan kelembagaan perkebunan dan peningkatan SDM;
7. Menyusun pelaporan dan pendokumentasian;
8. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
 
   

 
Seksi Penyiapan dan Perluasan Lahan mempunyai tugas mempersiapkan lahan dan petani untuk pengembangan dan peningkatan produksi komoditas perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Penyiapan dan Perluasan Lahan

Arif Sabtamiharja

 


 

      
1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pengembangan komoditas perkebunan;
2. Menginventarisasi, mengindentifikasi dan menetapkan rencana kegiatan penyiapan perluasan areal dan kebutuhan petani untuk pengembangan komoditas perkebunan;
3. Menyiapkan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi komoditas perkebunan;
4. Menyusun pelaporan dan pendokumentasian;
5. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
 
 
 
 
   
  Seksi Budidaya Tanaman mempunyai tugas menyiapkan dan menyediakan kebutuhan budidaya tanaman untuk pengembangan dan produksi komoditas perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Budidaya Tanaman

Muhammad Fahrozi, S.Hut

 

 

      
1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan produksi komoditas perkebunan;
2. Membimbing peningkatan mutu dan produksi komoditas perkebunan;
3. Membimbing penerapan teknologi budidaya komoditas perkebunan;
4. Menyusun kebutuhan dan penyediaan bahan tanaman, pupuk, pestisida dan alsintan;
5. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
6. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
 
 
 

 
Seksi Kelembagaan dan SDM mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan ketenagakerjaan serta pengembangan metode/informasi perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Pengembangan Kelembagaan dan SDM

 

Dessy Susanti, SP

 

 

 

      
1. Menyiapkan bahan pengembangan kompetensi kerja petugas perkebunan
2. Menyusun dan mengelola database kelembagaan petani, fasilitator daerah dan pemandu lapang di bidang perkebunan;
3. Menyiapkan bahan dan fasilitasi penilaian serta pemberian penghargaan kepada petani, kelompok tani dan petugas perkebunan;
4. Meningkatkan kemandirian kelembagaan petani perkebunan;
5. Melaksanakan pelatihan dalam rangka menerapkan IPTEK kepada petani, pemandu lapang dan fasilitator daerah di bidang perkebunan;
6. Menyusun dan menyiapkan bahan materi pengembangan metodologi di bidang perkebunan;
7. Mempersiapkan dan mengembangkan data/sistem informasi di bidang perkebunan;
8. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
9. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung