Bidang Pengembangan Komoditi
|
|
---|---|
Ir. Hj. Zuraida Henny Hapsari, M.Si |
1. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyiapan lahan untuk pengembangan dan produksi komoditas perkebunan; |
2. Penyusunan kebijakan perbenihan dan produksi komoditas perkebunan; | |
3. Perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih komoditas perkebunan; | |
4. Pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi komoditas perkebunan; | |
5. Perencanaan dan penyediaan Alsintan di bidang perkebunan; | |
6. Pengembangan kelembagaan perkebunan dan peningkatan SDM; | |
7. Menyusun pelaporan dan pendokumentasian; | |
8. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. | |
Seksi Penyiapan dan Perluasan Lahan mempunyai tugas mempersiapkan lahan dan petani untuk pengembangan dan peningkatan produksi komoditas perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
Seksi Penyiapan dan Perluasan Lahan Arif Sabtamiharja
|
1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pengembangan komoditas perkebunan; |
2. Menginventarisasi, mengindentifikasi dan menetapkan rencana kegiatan penyiapan perluasan areal dan kebutuhan petani untuk pengembangan komoditas perkebunan; | |
3. Menyiapkan bahan penyusunan rencana tanam dan produksi komoditas perkebunan; | |
4. Menyusun pelaporan dan pendokumentasian; | |
5. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. | |
Seksi Budidaya Tanaman mempunyai tugas menyiapkan dan menyediakan kebutuhan budidaya tanaman untuk pengembangan dan produksi komoditas perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
---|---|
Seksi Budidaya Tanaman Muhammad Fahrozi, S.Hut
|
1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan produksi komoditas perkebunan; |
2. Membimbing peningkatan mutu dan produksi komoditas perkebunan; | |
3. Membimbing penerapan teknologi budidaya komoditas perkebunan; | |
4. Menyusun kebutuhan dan penyediaan bahan tanaman, pupuk, pestisida dan alsintan; | |
5. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
6. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. | |
Seksi Kelembagaan dan SDM mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan ketenagakerjaan serta pengembangan metode/informasi perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
Seksi Pengembangan Kelembagaan dan SDM
Dessy Susanti, SP
|
1. Menyiapkan bahan pengembangan kompetensi kerja petugas perkebunan |
2. Menyusun dan mengelola database kelembagaan petani, fasilitator daerah dan pemandu lapang di bidang perkebunan; | |
3. Menyiapkan bahan dan fasilitasi penilaian serta pemberian penghargaan kepada petani, kelompok tani dan petugas perkebunan; | |
4. Meningkatkan kemandirian kelembagaan petani perkebunan; | |
5. Melaksanakan pelatihan dalam rangka menerapkan IPTEK kepada petani, pemandu lapang dan fasilitator daerah di bidang perkebunan; | |
6. Menyusun dan menyiapkan bahan materi pengembangan metodologi di bidang perkebunan; | |
7. Mempersiapkan dan mengembangkan data/sistem informasi di bidang perkebunan; | |
8. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
9. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung | |