(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

UPTD Produsen Benih Tanaman Perkebunan


  UPTD Produsen Benih Tanaman Perkebunan mempunyai tugas menyiapkan bahan tanam perkebunan dan pemantauan, evaluasi program kerja serta melaksanakan urusan ketatausahaan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Kepala UPTD Produsen Benih Tanaman Perkebunan

Mahmud Kahfi, SP, MP

 

 

      
1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
2. Pelaksanaan pengendalian, perumusan kebijakan pelayanan kebutuhan benih masyarakat;
3. Pelaksanaan produksi, pemeliharaan dan pengembangan kebun koleksi, kebun induk, Pohon Induk Terpilih dan Blok Penghasil Tinggi;
4. Pelaksanaan kerjasama dengan sumber benih;
5. Pelaksanaan penyebaran informasi/sosialisasi, pelatihan teknologi perbanyakan pembibitan tanaman;
6. Penyiapan petunjuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan kebun tanaman tahunan dan penyegar serta semusim dan rempah;
7. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; dan
8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung
 
 
  Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Triana Martalina, SE

 

      
1. Penyiapan bahan perencanaan program;
2. Pelaksanaan administrasi keuangan;
3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
4. Pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset;
5. Pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi;
6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  Seksi Tanaman Tahunan dan Penyegar mempunyai tugas menyiapkan bahan tanaman tahunan dan penyegar serta pemeliharaan kebun induk dan kebun koleksi. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Tanaman Tahunan dan Penyegar

Suluh Dewanto, SP

 

 

      
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan tanaman tahunan dan penyegar;
2. Penyiapan bahan tanaman tahunan dan penyegar;
3. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan kebun koleksi;
4. Pelaksanaan kerjasama dengan sumber benih;
5. Pelaksanaan penyebaran informasi/sosialisasi, pelatihan teknologi perbanyakan pembibitan tanaman;
6. Pembuatan petunjuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan kebun tanaman tahunan dan penyegar;
7. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
8. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.
 

 
Seksi Tanaman Semusim dan Rempah mempunyai tugas menyiapkan bahan tanaman semusim dan rempah serta pemeliharaan kebun induk dan kebun koleksi. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Tanaman Semusim dan Rempah


 

      
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan tanaman semusim dan rempah;
2. Penyiapan bahan tanaman semusim dan rempah;
3. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan kebun induk dan Pohon Induk Terpilih;
4. Pelaksanaan kerja sama dengan sumber benih;
5. Pelaksanaan penyebaran informasi/sosialisasi, pelatihan teknologi perbanyakan pembibitan tanaman;
6. Pembuatan petunjuk pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan kebun tanaman semusim dan rempah;
7. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
8. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.