Bidang Perkebunan Berkelanjutan
Bidang Perkebunan Berkelanjutan tugas mengkoordinasikan kebijakan, pembinaan dan pengawasan penerapan perkebunan berkelanjutan serta pemantauan dan evaluasi program. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
---|---|
Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Ir. Asmirilda, MP
|
1. Memfasilitasi pelaku usaha perkebunan dalam menerapkan standar nasional dan internasional pembangunan perkebunan berkelanjutan; |
2. Mengkoordinasikan dan mencegah terjadinya kebakaran lahan kebun sesuai prinsip-prinsip pembangunanperkebunan berkelanjutan; | |
3. Mengkoordinasi upaya - upaya mitigasi gas rumah kaca serta pelaksanaan MRV (Measurement Reporting Verification); | |
4. Mengkoordinasikan upaya - upaya penerapan konservasi lahan dan air; | |
5. Memberikan masukan dan rekomendasi proses perolehan ijin lingkungan bagi pelaku usaha perkebunan; | |
6. Memfasilitasi usaha perkebunan untuk memanfaatkan limbah dalam mengembangkan energi baru terbarukan; | |
7. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
8. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. | |
Seksi Pengendalian Kebakaran Kebun, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengendalian kebakaran kebun. Uraian tugas pekerjaan sebagai berikut : | |
Seksi Pengendalian Kebakaran Kebun
|
1. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan investigasi serta pengendalian kebakaran kebun; |
2. Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia dalam pengendalian kebakaran kebun; | |
3. Melakukan koordinasi penanganan kebakaran lahan kebun dengan instansi terkait; | |
4. Menganalisa data dan informasi penyebaran titik panas maupun keadaan iklim dalam pengendalian kebakaran kebun; | |
5. Mengoptimalkan peran Brigade Kebakaran Kebun di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA); | |
6. Menyiapkan bahan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur pengendalian kebakaran kebun; | |
7. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
8. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. | |
Seksi Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca, mempunyai tugas melaksanakan upaya - upaya mitigasi, pengukuran dan pelaporan emisi gas rumah kaca dari usaha perkebunan dengan uraian tugas sebagai berikut : | |
---|---|
Seksi Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca Harun, SP
|
1. Memfasilitasi pelaku usaha perkebunan dalam melaksanakan upaya-upaya mitigasi emisi gas rumah kaca pada usaha perkebunan; |
2. Mengidentifikasi dan mengukur keberhasilan upaya-upaya mitigasi emisi gas rumah kaca pada usaha perkebunan; | |
3. Mempromosikan upaya-upaya mitigasi emisi gas rumah kaca kepada seluruh pemangku kepentingan; | |
4. Menyiapkan bahan penyusunan standar, kriteria, pedoman, prosedur, petunjuk teknis yang terkait dengan kegiatan mitigasi emisi gas rumah kaca pada usaha perkebunan; | |
5. Memfasilitasi usaha perkebunan dalam memanfaatkan hasil ikutan produk perkebunan (limbah) untuk pengembangan energi baru terbarukan; | |
6. Menyiapkan laporan pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca pada usaha perkebunan; | |
7. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
8. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. | |
Seksi Konservasi Lahan dan Air, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan konservasi lahan dan air. Uraian tugas sebagai berikut : | |
Seksi Pembinaan Kebun Kemitraan Fauzi, S.Hut
|
1. Menyiapkan bahan kebijakan terkait prinsip-prinsip konservasi lahan dan air; |
2. Mengidentifikasi, menginventarisasi dan melindungi kawasan-kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) pada usaha perkebunan; | |
3. Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan evaluasi kegiatan konservasi lahan dan air; | |
4. Mendorong upaya penerapan sistem usahatani konservasi terpadu; | |
5. Melakukan pembinaan pengembangan irigasi, drainase dan embung pada usaha perkebunan; | |
6. Menyiapkan penyusunan database kegiatan konservasi lahan dan air; | |
7. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian; | |
8. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
9. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. | |
10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. |