(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Bidang Perkebunan Berkelanjutan


  Bidang Perkebunan Berkelanjutan tugas mengkoordinasikan kebijakan, pembinaan dan pengawasan penerapan perkebunan berkelanjutan serta pemantauan dan evaluasi program. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan

Ir. Asmirilda, MP

 

      
1. Memfasilitasi pelaku usaha perkebunan dalam menerapkan standar nasional dan internasional pembangunan perkebunan berkelanjutan;
2. Mengkoordinasikan dan mencegah terjadinya kebakaran lahan kebun sesuai prinsip-prinsip pembangunanperkebunan berkelanjutan;
3. Mengkoordinasi upaya - upaya mitigasi gas rumah kaca serta pelaksanaan MRV (Measurement Reporting Verification);
4. Mengkoordinasikan upaya - upaya penerapan konservasi lahan dan air;
5. Memberikan masukan dan rekomendasi proses perolehan ijin lingkungan bagi pelaku usaha perkebunan;
6. Memfasilitasi usaha perkebunan untuk memanfaatkan limbah dalam mengembangkan energi baru terbarukan;
7. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
8. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
 
   

 
Seksi Pengendalian Kebakaran Kebun, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengendalian kebakaran kebun.  Uraian tugas pekerjaan sebagai berikut :

Seksi Pengendalian Kebakaran Kebun

 


 

      
1. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan investigasi serta pengendalian kebakaran kebun;
2. Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia dalam pengendalian kebakaran kebun;
3. Melakukan koordinasi penanganan kebakaran lahan kebun dengan instansi terkait;
4. Menganalisa data dan informasi penyebaran titik panas maupun keadaan iklim dalam pengendalian kebakaran kebun;
5. Mengoptimalkan peran Brigade Kebakaran Kebun di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA);
6. Menyiapkan bahan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur pengendalian kebakaran kebun;
7. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
8. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
 
   
  Seksi Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca, mempunyai tugas melaksanakan upaya - upaya mitigasi, pengukuran dan pelaporan emisi gas rumah kaca dari usaha perkebunan dengan uraian tugas sebagai berikut :

Seksi Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca

Harun, SP

 


 

      
1. Memfasilitasi pelaku usaha perkebunan dalam melaksanakan upaya-upaya mitigasi emisi gas rumah kaca pada usaha perkebunan;
2. Mengidentifikasi dan mengukur keberhasilan upaya-upaya mitigasi emisi gas rumah kaca pada usaha perkebunan;
3. Mempromosikan upaya-upaya mitigasi emisi gas rumah kaca kepada seluruh pemangku kepentingan;
4. Menyiapkan bahan penyusunan standar, kriteria, pedoman, prosedur, petunjuk teknis yang terkait dengan kegiatan mitigasi emisi gas rumah kaca pada usaha perkebunan;
5. Memfasilitasi usaha perkebunan dalam memanfaatkan hasil ikutan produk perkebunan (limbah) untuk pengembangan energi baru terbarukan;
6. Menyiapkan laporan pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca pada usaha perkebunan;
7. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
8. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
 
  Seksi Konservasi Lahan dan Air, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan konservasi lahan dan air. Uraian tugas sebagai berikut :

Seksi Pembinaan Kebun Kemitraan

Fauzi, S.Hut

 

 

      
1. Menyiapkan bahan kebijakan terkait prinsip-prinsip konservasi lahan dan air;
2. Mengidentifikasi, menginventarisasi dan melindungi kawasan-kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) pada usaha perkebunan;
3. Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan evaluasi kegiatan konservasi lahan dan air;
4. Mendorong upaya penerapan sistem usahatani konservasi terpadu;
5. Melakukan pembinaan pengembangan irigasi, drainase dan embung pada usaha perkebunan;
6. Menyiapkan penyusunan database kegiatan konservasi lahan dan air;
7. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
8. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
9. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.