Gunakan Browser Google Crome untuk menghindari kegagalan saat mengunduh file !!

Bidang Perkebunan Berkelanjutan
  Bidang Perkebunan Berkelanjutan tugas mengkoordinasikan kebijakan, pembinaan dan pengawasan penerapan perkebunan berkelanjutan serta pemantauan dan evaluasi program. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan

Ir. Asmirilda, MP

 

      
1. Memfasilitasi pelaku usaha perkebunan dalam menerapkan standar nasional dan internasional pembangunan perkebunan berkelanjutan;
2. Mengkoordinasikan dan mencegah terjadinya kebakaran lahan kebun sesuai prinsip-prinsip pembangunanperkebunan berkelanjutan;
3. Mengkoordinasi upaya - upaya mitigasi gas rumah kaca serta pelaksanaan MRV (Measurement Reporting Verification);
4. Mengkoordinasikan upaya - upaya penerapan konservasi lahan dan air;
5. Memberikan masukan dan rekomendasi proses perolehan ijin lingkungan bagi pelaku usaha perkebunan;
6. Memfasilitasi usaha perkebunan untuk memanfaatkan limbah dalam mengembangkan energi baru terbarukan;
7. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
8. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
 
   

 
Seksi Pengendalian Kebakaran Kebun, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengendalian kebakaran kebun.  Uraian tugas pekerjaan sebagai berikut :

Seksi Pengendalian Kebakaran Kebun

 


 

      
1. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan investigasi serta pengendalian kebakaran kebun;
2. Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia dalam pengendalian kebakaran kebun;
3. Melakukan koordinasi penanganan kebakaran lahan kebun dengan instansi terkait;
4. Menganalisa data dan informasi penyebaran titik panas maupun keadaan iklim dalam pengendalian kebakaran kebun;
5. Mengoptimalkan peran Brigade Kebakaran Kebun di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA);
6. Menyiapkan bahan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur pengendalian kebakaran kebun;
7. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
8. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
 
   
  Seksi Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca, mempunyai tugas melaksanakan upaya - upaya mitigasi, pengukuran dan pelaporan emisi gas rumah kaca dari usaha perkebunan dengan uraian tugas sebagai berikut :

Seksi Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca

Harun, SP

 


 

      
1. Memfasilitasi pelaku usaha perkebunan dalam melaksanakan upaya-upaya mitigasi emisi gas rumah kaca pada usaha perkebunan;
2. Mengidentifikasi dan mengukur keberhasilan upaya-upaya mitigasi emisi gas rumah kaca pada usaha perkebunan;
3. Mempromosikan upaya-upaya mitigasi emisi gas rumah kaca kepada seluruh pemangku kepentingan;
4. Menyiapkan bahan penyusunan standar, kriteria, pedoman, prosedur, petunjuk teknis yang terkait dengan kegiatan mitigasi emisi gas rumah kaca pada usaha perkebunan;
5. Memfasilitasi usaha perkebunan dalam memanfaatkan hasil ikutan produk perkebunan (limbah) untuk pengembangan energi baru terbarukan;
6. Menyiapkan laporan pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca pada usaha perkebunan;
7. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
8. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
 
  Seksi Konservasi Lahan dan Air, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan konservasi lahan dan air. Uraian tugas sebagai berikut :

Seksi Pembinaan Kebun Kemitraan

Fauzi, S.Hut

 

 

      
1. Menyiapkan bahan kebijakan terkait prinsip-prinsip konservasi lahan dan air;
2. Mengidentifikasi, menginventarisasi dan melindungi kawasan-kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) pada usaha perkebunan;
3. Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan evaluasi kegiatan konservasi lahan dan air;
4. Mendorong upaya penerapan sistem usahatani konservasi terpadu;
5. Melakukan pembinaan pengembangan irigasi, drainase dan embung pada usaha perkebunan;
6. Menyiapkan penyusunan database kegiatan konservasi lahan dan air;
7. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
8. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
9. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.