Gunakan Browser Google Crome untuk menghindari kegagalan saat mengunduh file !!

Bidang Usaha
  Bidang Usaha mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan memberikan pelayanan administrasi pelayanan, penanganan konflik dan pembinaan kebun kemitraan serta melakukan pemantauan dan evaluasi program. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Kepala Bidang Usaha

Taufiq Kurrahman, S.Hut

 

      
1. Mengkoordinasikan proses pemberian advis teknis usaha perkebunan;
2. Mengembangkan sistem informasi usaha perkebunan;
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian usaha perkebunan bersama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota;
4. Membina dan mengawasi kinerja usaha perkebunan;
5. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan usaha perkebunan;
6. Mendorong usaha perkebunan dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri;
7. Menginventarisasi, identifikasi dan penanganan konflik usaha perkebunan;
8. Mengembangkan dan membina kemitraan antara usaha perkebunan dan masyarakat;
9. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung;
  Seksi Pembinaan Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi perijinan usaha perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Pembinaan Usaha

Fahri Arianto, SE

 


 

      
1. Menganalisis dan mengevaluasi permohonan ijin terhadap kesesuaian lahan, pola ruang dalam RTRWP dan perencanaan makro pembangunan perkebunan;
2. Melakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan lahan oleh pelaku usaha perkebunan;
3. Memproses advis teknis untuk penerbitan rekomendasi perijinan usaha perkebunan;
4. Penyusunan database usaha perkebunan;
5. Melaksanakan Penilaian Kinerja Usaha Perkebunan bersama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota;
6. Pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja perusahaan perkebunan;
7. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan usaha perkebunan;
8. Memfasilitasi investasi dan mendorong pelaku usaha perkebunan dalam mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri;
9. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
  Seksi Penanganan Konflik Usaha mempunyai tugas menangani konflik usaha perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Penanganan Konflik Usaha

Edy Bardianto, SE

 

 

      
1. Mengembangkan SOP (Standart Operational Procedure) penanganan konflik usaha perkebunan;
2. Melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan Konflik Usaha Perkebunan;
3. Memfasilitasi, mengkoordinasi dan mediasi penanganan konflik usaha perkebunan;
4. Ekspose proses penanganan konflik usaha perkebunan;
5. Melaksanakan koordinasi penanganan konflik usaha perkebunan;
6. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
7. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
 
 
  Seksi Pembinaan Kebun Kemitraan mempunyai tugas memfasilitasi kemitraan usaha perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Pembinaan Kebun Kemitraan

Laseman, SE

 

 

      
1. Mengidentifikasi potensi dan kebun kemitraan yang telah ada;
2. Menyusun mekanisme dan prosedur pembangunan kebun kemitraan;
3. Memfasilitasi proses kemitraan antara PBS, koperasi dan lembaga keuangan;
4. Melakukan penghitungan dan penetapan harga komoditas perkebunan untuk kebun kemitraan;
5. Melaksanakan penilaian terhadap kebun kemitraan yang akan dikonversi;
6. Pembinaan dan pengawasan kebun kemitraan;
7. Melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan kebun;
8. Melakukan pembinaan terhadap tenaga kerja pendamping kemitraan;
9. Melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian.
10. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.