Layanan Perijinan Perkebunan
Standar Pelayanan Publik Pemberian Advis Teknis Perijinan Usaha Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 188.4/001/Kpts-Disbun/2010 tanggal 20 Januari 2010, mencakup :
1. Advis Teknis Terhadap Permohonan Ijin Usaha Perkebunan (IUP-B dan P)
2. Advis Teknis Terhadap Permohonan Ijin Usaha Perkebunan Pada Budidaya (IUP-B)
3. Advis Teknis Terhadap Permohonan Ijin Usaha Perkebunan Pada Pengolahan (IUP-P)
Selengkapnya DISINI
- Akte pendirian perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Surat keterangan domisili;
- Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur;
- Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati;
- Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000;
- Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan);
- Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati;
- Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan;
- Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum;
- Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
- Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran;
- Pernyataan kesediaan dan rencana kerja pembangunan kebun untuk masyarakat;
- Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan.
2. Advis Teknis Terhadap Permohonan Ijin Usaha Perkebunan Pada Budidaya (IUP-B)
- Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Surat keterangan domisili;
- Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati (untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur);
- Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur (untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati);
- Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokas dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000;
- Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan);
- Rencana kerja pembangunan perkebunan;
- Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
- Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran;
- Pernyataan kesediaan membangun kebun untuk masyarakat sesuai yang dilengkapi dengan rencana kerjanya;
- Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.
3. Advis Teknis Terhadap Permohonan Ijin Usaha Perkebunan Pada Pengolahan (IUP-P)
- Mengisi Formulir Pendaftaran;
- Fotocopy KTP yang Berlaku;
- Fotocopy HO;
- Surat Keterangan dari Desa/Lurah
- Rekomendasi Camat;
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Bagi Industri yang Berbadan Hukum Melampirkan : Akte Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP dan lain-lain;
- Daftar Mesin Peralatan yang Digunakan Harga dan Tahun Pembuatan;
- Materai Rp.6.000,- (2 Lembar);
- Jaminan Bahan Baku;
- Dokumen UKL/UPL;
- Hasil Laboratorium;
- Rekomendasi Kesehatan;
- Berita Acara Pemeriksaan ke Lapangan.
Selengkapnya DISINI