Gunakan Browser Google Crome untuk menghindari kegagalan saat mengunduh file !!

Layanan Perijinan Perkebunan
Standar Pelayanan Publik Pemberian Advis Teknis Perijinan Usaha Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 188.4/001/Kpts-Disbun/2010 tanggal 20 Januari 2010, mencakup :
 
1. Advis Teknis Terhadap Permohonan Ijin Usaha Perkebunan (IUP-B dan P)
  • Akte pendirian perusahaan;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Surat keterangan domisili;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati;
  • Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000;
  • Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan);
  • Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati;
  • Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan;
  • Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pernyataan perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas luas maksimum;
  • Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
  • Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran;
  • Pernyataan kesediaan dan rencana kerja pembangunan kebun untuk masyarakat;
  • Pernyataan kesediaan dan rencana kerja kemitraan.

2. Advis Teknis Terhadap Permohonan Ijin Usaha Perkebunan Pada Budidaya (IUP-B)
  • Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Surat keterangan domisili;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati (untuk IUP-B yang diterbitkan oleh gubernur);
  • Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur (untuk IUP-B yang diterbitkan oleh bupati);
  • Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokas dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000;
  • Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan);
  • Rencana kerja pembangunan perkebunan;
  • Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
  • Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran;
  • Pernyataan kesediaan membangun kebun untuk masyarakat sesuai yang dilengkapi dengan rencana kerjanya;
  • Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.

3. Advis Teknis Terhadap Permohonan Ijin Usaha Perkebunan Pada Pengolahan (IUP-P)
  • Mengisi Formulir Pendaftaran;
  • Fotocopy KTP yang Berlaku;
  • Fotocopy HO;
  • Surat Keterangan dari Desa/Lurah
  • Rekomendasi Camat;
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Bagi Industri yang Berbadan Hukum Melampirkan : Akte Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP dan lain-lain;
  • Daftar Mesin Peralatan yang Digunakan Harga dan Tahun Pembuatan;
  • Materai Rp.6.000,- (2 Lembar);
  • Jaminan Bahan Baku;
  • Dokumen UKL/UPL;
  • Hasil Laboratorium;
  • Rekomendasi Kesehatan;
  • Berita Acara Pemeriksaan ke Lapangan.

Selengkapnya DISINI