Sekretariat
Sekretaris mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
---|---|
Sekretaris Andi Siddik, SP, M.Ling
|
1. Koordinasi penyusunan program, rencana kerja anggaran dan evaluasi di bidang perkebunan; |
2. Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi; | |
3. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; | |
4. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; | |
5. Pengelolaan keuangan dan barang milik/kekayaan daerah dan negara; dan | |
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. | |
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan perundang - undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik serta urusan tata usaha. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
Kepala Sub Umum dan Kepegawaian Helminata, SE
|
1. Mengevaluasi dan menyusun organisasi serta ketatalaksanaan; |
2. Melakukan urusan ketatausahaan dan kearsipan; | |
3. Melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan; | |
4. Melakukan urusan kepegawaian; | |
5. Melakukan urusan hukum dan perundang-undangan; | |
6. Melakukan urusan kehumasan; | |
7. Melakukan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip; | |
8. Melakukan pelaporan dan pendokumentasian; | |
9. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. |
Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kerja, program dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas Perkebunan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
---|---|
Sub Bagian Perencanaan Program Ir. Yahya Dahlan, M.Si
|
1. Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran; |
2. Menyiapkan bahan dalam perumusan kebijakan program dan pelaporan; | |
3. Memonitoring, mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan; | |
4. Mengelola database dan statistik perkebunan; | |
5. Menyediakan dan menyebarkan data serta informasi perkebunan; | |
6. Menyusun pelaporan dan pendokumentasian; | |
7. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. | |
Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik Daerah dan Negara. Adapun fungsi pekerjaannya adalah : | |
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset
|
1. Mengadministrasikan dan membukukan keuangan; |
2. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan; | |
3. Melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan; | |
4. Melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) dan pelaporan keuangan; | |
5. Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran; | |
6. Mengelola penatausahaan keuangan dan barang milik Daerah dan Negara; | |
7. Menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan; | |
8. Menyusun pelaporan dan pendokumentasian; | |
9. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; | |
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. |