(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

UPTD Pengawasan Benih Perkebunan


  UPTD Pengawasan Benih Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi, pengawasan, pembinaan peredaran benih, pemantauan, evaluasi program dan melaksanakan urusan ketatausahaan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan

Eka Rini Elvianti, SP

 

 

      
1. Penyusunan program kegiatan pengawasan benih perkebunan;
2. Pengendalian pelaksanaan tugas sertifikasi dan pengawasan peredaran benih;
3. Pengkoordinasian kegiatan, pengawasan dan pembinaan peredaran benih kepada tenaga fungsional dan instansi terkait;
4. Penilaian dan rekomendasi kelayakan ijin usaha perbenihan;
5. Pengsertifikasian bibit kebun plasma/kemitraan;
6. Pengkoordinasian tugas penanganan kasus benih ilegal;
7. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
8. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran;
9. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
10. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perkebunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, kepegawaian, rumah tangga dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Siti Adawiyah, S.Sos

 

 

      
1. Penyiapan bahan perencanaan program;
2. Pelaksanaan administrasi keuangan;
3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
4. Pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset;
5. Pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi;
6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  Seksi Pengujian Mutu dan Sertifikasi Benih mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan serta pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi benih.. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Pengujian Mutu dan Sertifikasi Benih

Eka Rini Elvianti, SP

 

 

      
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan pengujian mutu dan sertifikasi benih;
2. Pelaksanaan pengujian mutu benih dengan pengawas benih tanaman;
3. Penyiapan bahan kerjasama dalam proses sertifikasi dan pemungutan retribusi jasa pemeriksaan sertifikasi benih dengan pengawas benih tanaman;
4. Peningkatan pelayanan publik untuk pengujian mutu benih;
5. Peningkatan bimbingan teknis dan pembinaan kepada pengedar benih;
6. Peningkatan keterampilan teknis pengawas benih tanaman;
7. Penyiapan bahan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
8. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran; dan
9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan fungsinya.
 
  Seksi Pengawasan dan Peredaran Benih mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan dan peredaran benih. Adapun fungsi pekerjaannya adalah :

Seksi Pengawasan dan Peredaran Benih

Hildaria Fitriana, SP

 

 

      
1. Penyusunan perencanaan program kegiatan pengawasan dan peredaran benih;
2. Penyiapan bahan dalam menginventarisir dan mengindentifikasi sumber benih;
3. Pengawasan terhadap peredaran benih;
4. Pelaksanaan pengawasaan dan pembinaan peredaran benih kepada tenaga fungsional Pengawas Benih Tanaman, PPNS dan koordinator Pengawas PPNS;
5. Pengujian terhadap legalitas dokumen penyerta benih;
6. Penanganan kasus peredaran benih tidak sesuai dengan label;
7. Penyiapan bahan dalam mensosialisasikan penggunaan benih unggul bersertifikat dan berlabel;
8. Penilaian kelayakan kepada calon pengedar benih;
9. Penyusunan pelaporan dan pendokumentasian;
10. Pembinaan kelompok jabatan fungsional; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas dan fungsinya.