(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

PEMPROV KALTIM EVALUASI PENGUATAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS

23 Juli 2026 Putri Berita Daerah 107
PEMPROV KALTIM EVALUASI PENGUATAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS

 

SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mengatasi berbagai kendala dalam pengelolaan, perlindungan, dan pemasaran produk Indikasi Geografis di daerah. Komitmen tersebut mengemuka dalam Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Indikasi Geografis Kalimantan Timur yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis (23/7/2026).

Pertemuan yang dilaksanakan secara luring dan daring tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.

Sejumlah produk Indikasi Geografis menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut, antara lain Lada Malonan, Kakao Berau, Gula Aren Tuana Tuha, Gula Aren Kampung Belayan, dan Kopi Liberika Prangat Baru.

Pemasaran dan Kelembagaan Masih Menjadi Kendala

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis atau MPIG belum memiliki jaringan kemitraan yang kuat dalam memasarkan produknya. Aktivitas produksi dan pemasaran masih banyak dilakukan secara individual, sementara kelembagaan kelompok dan koperasi belum berjalan secara optimal.

Keberadaan tengkulak atau pengepul juga dinilai memengaruhi konsistensi penerapan standar mutu. Pada beberapa komoditas, produk tetap diterima oleh pasar meskipun tidak sepenuhnya memenuhi standar pengolahan yang telah ditetapkan.

Persoalan lain yang dihadapi adalah alih fungsi lahan dan komoditas, keterbatasan sarana pascapanen kakao, serta belum tersusunnya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada sejumlah organisasi MPIG.

Regenerasi produsen turut menjadi perhatian. Sebagian generasi muda di kawasan penghasil gula aren memilih bekerja di perusahaan sehingga kegiatan produksi lebih banyak dilakukan oleh anggota kelompok dari generasi tua. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kapasitas produksi gula aren.

Dalam aspek kelembagaan ekonomi, Koperasi Produsen Gula Aren Tuana Tuha yang telah dibentuk sebagai wadah pemasaran juga belum berjalan maksimal. Kondisi itu dipengaruhi keterbatasan modal serta kecenderungan anggota MPIG yang telah memiliki jaringan pasar masing-masing.

Evaluasi turut menyoroti pentingnya pengawasan mutu produk. Masih ditemukan praktik pencampuran gula aren dengan gula putih akibat tingginya permintaan pasar dan adanya pengepul yang bersedia menerima produk campuran tersebut. Praktik ini dinilai dapat menurunkan kualitas, reputasi, dan karakteristik khas produk yang telah memperoleh atau sedang diarahkan menuju perlindungan Indikasi Geografis.

Penyelesaian Administrasi MPIG Kakao Berau

Dalam pertemuan juga dibahas perkembangan kelembagaan MPIG Kakao Berau. Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan pada 22 April 2026, Syahran telah diamanatkan sebagai Ketua MPIG Kakao Berau.

MPIG bersama Dinas Perkebunan sebelumnya menyepakati pengusulan revisi Surat Keputusan Bupati Berau mengenai kepengurusan MPIG. Namun, hingga pelaksanaan pertemuan koordinasi pada 23 Juli 2026, revisi surat keputusan tersebut belum terealisasi.

Dinas Perkebunan Kabupaten Berau diharapkan segera memfasilitasi penetapan surat keputusan kepengurusan MPIG Kakao Berau agar organisasi dapat menjalankan fungsi perlindungan, pengawasan mutu, dan pengembangan pemasaran secara lebih efektif.

Kopi Liberika Prangat Baru Memerlukan Dukungan Pengujian

Kelengkapan dokumen deskripsi Indikasi Geografis Kopi Liberika Prangat Baru juga menjadi salah satu agenda utama pembahasan. Dokumen tersebut masih memerlukan kelengkapan berupa hasil pengujian mutu, cita rasa biji kopi, dan karakteristik tanah.

Pengujian mutu dan cita rasa kopi telah difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur pada 2024. Sementara itu, pengujian tanah pada 2026 menggunakan hasil pengujian yang difasilitasi Universitas Mulawarman dan akan dilengkapi dengan pengujian laboratorium tambahan.

Selain data laboratorium, dokumen perlu dilengkapi dengan titik koordinat lokasi pengambilan sampel tanah serta identitas petani yang mengelola lahan tersebut.

Kendala utama yang dihadapi adalah belum tersedianya pembiayaan untuk pengujian lanjutan, pengujian pembanding, dan pemeriksaan substantif pendaftaran Indikasi Geografis. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan didorong mencari skema pembiayaan bersama agar proses pendaftaran Kopi Liberika Prangat Baru dapat dilanjutkan.

Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Sebagai tindak lanjut, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten akan mendorong penguatan kelembagaan MPIG, perluasan jaringan pemasaran, dan pembangunan kemitraan usaha bagi produk-produk Indikasi Geografis Kalimantan Timur.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur juga diharapkan mendukung perlindungan lahan penghasil produk Indikasi Geografis. Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat maupun tanggung jawab sosial perusahaan pertambangan batu bara.

Pada sektor perkebunan, dukungan diarahkan pada penyediaan sarana dan prasarana pascapanen kakao, penyusunan AD/ART organisasi MPIG, penguatan koperasi produsen, serta pendampingan dan pengawasan mutu produk.

Dinas yang membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UMKM di tingkat provinsi maupun kabupaten turut didorong meningkatkan pembinaan, promosi, dan fasilitasi pemasaran. Sinergi tersebut diperlukan agar produk Indikasi Geografis tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah asalnya.

Melalui koordinasi lintas instansi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap produk-produk unggulan daerah dapat mempertahankan keaslian, karakteristik, dan standar mutunya, sekaligus memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar regional, nasional, maupun internasional.

 

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait