Informasi Dikecualikan
Hasil Uji Konsekuensi Dinas Perkebunan Mengenai Informasi Dikecualikan adalah :
No | Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik | Jangka Waktu | |
---|---|---|---|---|---|
Pertimbangan Sebelumnya | |||||
Dibuka | Ditutup | ||||
A. | Kepegawaian | ||||
1 | Daftar riwayat hidup pegawai, Kartu Permohonan Penghasilan Pegawai (KP4), hasil general check up kesehatan pegawai/pejabat, hasil evaluasi kapabilitas / intelektual / kompetensi / rekomendasi pegawai, rekomendasi tim etika, biodata elektronik PNS (database), identitas PNS yang izin perkawinan / perceraian, riwayat dan kondisi anggota keluarga pejabat pegawai |
1) Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008 2) UU No 5 Tahun 2014 |
Dapat mengungkapkan rahasia pribadi pejabat / pegawai | Pegawai yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/ atau pengungkapan seseorang dalam jabatan publik | |
2 | Sasaran Kerja Pegawai (SKP) |
1) Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008 2) UU No 5 Tahun 2014 3) Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 4) Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013 5) Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 |
Apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkapkan rahasia pribadi | Pegawai yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/ atau pengungkapan seseorang dalam jabatan publik | |
B | Hukum | ||||
1 | Alat bukti kasus, dokumen penanganan perkara, opini hukum pendapat hukum/ legal opinion, catatan mengenai proses penyelesaian sengketa, kasus hukum yang masih dalam proses |
1) Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008 2) UU No 8 Tahun 1981 3) UU No 5 Tahun 1986 Jo UU No 9 Tahun 2004 4) UU No 12 Tahun 1992 |
Apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat penegakan hukum | Sampai dengan proses selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap | |
C | Hak Kekayaan Intelektual | ||||
1 | Kepentingan Perlindungan Varietas Tanaman |
1) Pasal 17 huruf b UU No 14 Tahun 2008 2) UU No 29 Tahun 2000 |
Akan berpengaruh pada nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha | Sampai jangka waktu perlindungan habis | |
2 | Dokumen Permohonan Hak PVT (kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan PVT) |
1) Pasal 17 huruf b UU No 14 Tahun 2008 2) UU No 29 Tahun 2000 |
Dapat mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dan kerugian materiil | Sampai dengan diumumkannnya permohonan Hak PVT di papan pengumuman | |
D | Pengelolaan Keuangan | ||||
1 | Data pendukung hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan (contoh : kuitansi, SPP, SPM dan SP2D) |
1) Pasal 17 huruf j UU No 14 Tahun 2008 2) Pasal 1 angka 28, Pasal 40 UU No 7 Tahun 1992 |
Informasi terkait dengan identitas rekening orang / badan | 2 tahun atau setelah dokumen informasi menjadi laporan keuangan yang audited | |
2 | Hasil pemeriksaan reguler |
1) Pasal 17 huruf a dan i UU No 14 Tahun 2008 2) Peraturan Menpan No PER/04/M.PAN/03/2008 |
Penyalahgunaan oleh pihak lain | 2 tahun atau setelah dokumen informasi menjadi laporan keuangan yang audited | |
3 | Hasil pemeriksaan kasus |
1) Pasal 17 huruf a dan i UU No 14 Tahun 2008 2) Peraturan Menpan No PER/05/M.PAN/03/2008 |
Merugikan proses penyusunan kebijakan karena ada pengungkapan prematur | 2 tahun atau setelah dokumen informasi menjadi laporan keuangan yang audited | |
4 | Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang belum diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) |
1) Pasal 17 huruf a dan i UU No 14 Tahun 2008 2) UU No 15 Tahun 2004 3) Lamp Keputusan Menpan No 40 Tahun 2004 |
Penyalahgunaan oleh pihak lain. Merugikan proses penyusunan kebijakan karena ada pengungkapan prematur | Sampai dengan laporan diserahkan ke BPK | |
E | Lain - lain | ||||
1 | Sistem Management Database |
1) Pasal 17 huruf j UU No 14 Tahun 2008 2) Pasal 30 UU 11 Tahun 2008 |
Penyalahgunaan oleh pihak lain | Terbatas | |
2 | Kode Akses Elektronik |
1) Pasal 17 huruf j UU No 14 Tahun 2008 2) Pasal 30 UU 11 Tahun 2008 |
Penyalahgunaan oleh pihak lain | Terbatas | |
3 | Dokumen Pengajuan Bantuan untuk Pengembangan Komoditi Perkebunan Pola PIR Swadaya | Pasal 17 huruf b UU No 14 Tahun 2008 | Dapat menimbulkan persaingan tidak sehat | Terbatas | |
4 | Usulan Pelepasan Varietas Baru |
1) Pasal 17 huruf b UU No 14 Tahun 2008 2) Permentan No 40 Tahun 2017 |
Dapat diperjualbelikan terhadap varietas yang akan dilepas, kemungkinan bisa dilepas pihak lain / negara lain | Setelah varietas dilepas |