Disbun Kaltim Gelar Sosialisasi Pengawasan Peredaran Benih di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser

PASER. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melalui UPTD Pengawasan dan Pengujian Benih Perkebunan (PBP) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Peredaran Benih dan Penggunaan Benih Unggul Bersertifikat Berlabel pada (12/02/2026) di BPP Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Major Project (MP) Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024–2026 yang menetapkan Kecamatan Kuaro dan Long Ikis sebagai wilayah sasaran. Sosialisasi diikuti oleh 50 petani pekebun kelapa sawit, masing-masing 25 orang dari Desa Kayungo Sari dan 25 orang dari Desa Olung.
Acara dibuka oleh perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser yang didampingi Koordinator BPP Kecamatan Long Ikis. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada petani tentang pentingnya penggunaan benih unggul bersertifikat dan pengawasan peredaran benih guna mencegah beredarnya benih ilegal atau tidak berlabel.
Dalam pemaparan tim UPTD PBP memperkenalkan tugas dan fungsi pelayanan, antara lain pengujian dan sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, rekomendasi IUPB, serta penetapan kebun sumber benih. Peserta juga diberikan penjelasan terkait regulasi perbenihan, termasuk Permentan Nomor 50 Tahun 2015, Kepmentan Nomor 4 Tahun 2025, Perda Kaltim Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, serta Pergub Kaltim Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Perbenihan Tanaman Perkebunan.
Disampaikan pula ketentuan sanksi pidana dan denda bagi pihak yang mengedarkan benih tidak bersertifikat, manfaat sertifikasi benih dalam menjamin mutu dan kemurnian genetik, hingga alur perizinan dan rekomendasi IUPB bagi perorangan, badan usaha, koperasi maupun kelompok tani.
Dampak positif kegiatan ini terlihat dari peningkatan jumlah produsen benih pembesaran kelapa sawit resmi di Kalimantan Timur. Tercatat pada periode 2017–2023 terdapat 7 produsen benih, sementara sejak 2024 hingga Februari 2026 bertambah menjadi 11 produsen, sehingga total saat ini mencapai 18 produsen resmi. Sejak 2024 hingga Februari 2026 pula, belum terdapat laporan kasus peredaran benih ilegal dari masyarakat.
SUMBER : SEKRETARIAT