Perusahaan Wajib Bangun 20 Persen Lahan Perkebunan Untuk Masyarakat
01 April 2014
Admin Website
Berita Daerah
5002
SANGATTA. Iklim investasi di sektor perkebunan
kelapa sawit memberikan dampak positif terhadap perkembangan dan
pertumbuhan koperasi di Kutai Timur. Hal itu tercipta, karena pemerintah
kabupaten mewajibkan kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat,
khususnya melalui koperasi.
"Berkembangnya program kebun kemitraan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berkat kebijakan Bupati Isran Noor mewajibkan semua perusahaan mengalokasikan 20 persen dari luas lahan yang dimiliki untuk kebun masyarakat. Selanjutnya melalui program kemitraan kebun kelapa sawit, terbentuk sebanyak 124 unit koperasi perkebunan yang tersebar di 18 kecamatan se-Kutim," kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Akhmadi Baharuddin belum lama ini.
Ratusan koperasi tersebut dapat tumbuh dan berkembang karena adanya jalinan kerja sama melalui program kemitraan dengan 106 perusahaan perkebunan. Sampai sekarang, koperasi-koperasi dimaksud mengelola kebun kemitraan seluas 80 ribu hektare.
"Cakupan luas kebun kemitraan tersebut, merupakan jumlah 20 persen lahan yang dialokasikan perusahaan untuk pengembangan kebun plasma bagi masyarakat. Saya yakin, jumlah koperasi di Kutim akan terus mengalami peningkatan, mengingat perkebunan sawit yang dikembangkan juga terus bertambah," lanjutnya.
Dengan terus bertambahnya jumlah koperasi, Akhmadi yakin mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, dia tidak mengingkari hingga sekarang masih ditemukan beberapa masalah.
"Tetapi berkat koordinasi yang baik antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat semua masalah yang ada dapat diatasi dengan baik tanpa menimbulkan hal-hal negatif. Saya berharap perkembangan jumlah koperasi yang terus meningkat mampu menjadikan Kutim sebagai kabupaten koperasi pada masa mendatang," ujarnya pula.
Dijelaskan, selama ini Bupati Isran Noor selalu memberikan instruksi mengenai pengembangan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat dalam program pengembangan perkebunan. Berikut mengingatkan seluruh jajaran Pemkab Kutim memberikan kemudahan kepada investor maupun masyarakat.
"Agar koperasi yang ada dapat terus berkembang, diharapkan konsisten melaksanakan rapat anggota tahunan atau RAT. Sehingga dapat dilakukan evaluasi untuk melihat kemajuan yang dijalankan selama ini. Berikut, semua koperasi diminta berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM mengenai peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi," tambahnya.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, JUMAT, 28 MARET 2014