Gernas Kakao Mulai Memanas
25 Juli 2009
Admin Website
Artikel
4943
#img1# Gerakan Peningkatan Produsi dan Mutu Kakao Nasional (Gernas) kini menjadi salah satu program unggulan Departemen Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan. Bahkan, Wakil Presiden M. Jusuf Kalla telah mencanangkan gerakan ini tahun lalu.
Dalam program yang berlangsung dari 2009-2011 ada tiga kegiatan yang akan digarap pemerintah, yakni intensifikasi, rehabilitasi dan peremajaan. Selama tiga tahun itu, pemerintah menetapkan sasaran perbaikan kebun kakao seluas 450.000 hektare (ha). Perinciannya, areal intensifikasi seluas 145.000 ha, rehabilitasi 235.000 ha dan peremajaan 70.000 ha.
Tahun ini, luas kebun kakao yang akan diintensifikasikan mencapai 65.000 ha, rehabilitasi melalui sambung samping dengan klon unggul seluas 60.000 ha. Sedangkan peremajaan tanaman kakao milik petani seluas 20.000 ha.
Untuk peremajaan tanaman kakao yang sudah tidak produktif lagi, pemerintah akan mengganti dengan bibit yang berasal dari teknologi Somatic Embriogenesis (SE). Teknologi yang kini dikembangkan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (Puslitkoka), Jember ini menjadi cara baru memproduksi bibit kakao yang diadopsi dari Nestle, Prancis.
Nantinya, bibit yang diproduksi Puslitkoka itu akan didistribusikan ke petani melalui tender yang dilakukan masing-masing Dinas Pertanian/Perkebunan di wilayah program Gernas. Tahun ini, pemerintah menetapkan 40 kabupaten di sembilan provinsi. Provinsi itu yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Bali, NTT, Maluku, Papua Barat dan Papua. Untuk program Gernas Kakaso, Pemerintah melalui APBN 2009 menganggarkan dana sebanyak Rp1 triliun.
Askindo protes
Namun, di saat tender pengadaan saprodi seperti bibit, pupuk, pestisida dan alsin terkait Gernas ini mulai berjalan di sejumlah daerah, protes muncul dari kalangan pengusaha kakao di bawah Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo). Dari tiga kegiatan Gernas Kakao, dua kegiatan membuat Ketua Umum Askindo, Halim Abdull Razak gerah, yakni rehabilitasi dan peremajaan. Apa pasalnya?
Dia menyebut banyak menemukan masalah terkait kegiatan rehabilitasi melalui sistem sambung samping dengan menempelkan "mata entres" pada batang pohon kakao - yang akan direhabilitasi pada ketinggian sekitar 50 cm dari tanah. "Mata entress" diperoleh dari cabang pohon-pohon kakao yang subur, sehat, dan tinggi produksinya. Dengan harapan tanaman kakao yang direhabilitasi meningkat produksinya, sama dengan pohon di mana "mata entres" itu diambil.
Menurut Halim, pemerintah tidak memiliki kebun-kebun yang dapat digunakan sebagai sumber mata entres. Apalagi, sumber mata entres yang akan digunakan dalam program Gernas Kakao tahun ini adalah kebun petani yang proses sertifikasinya tidak jelas siapa yang melakukannya.
Selain itu, jangkauan pekerjaan rehabilitasi tidak jelas, karena pohon-pohon yang akan direhabilitasi tersebar di dalam hutan-hutan kakao. "Karena jangkauan pekerjaan yang tidak jelas, monitoring dan pengawasannya menjadi tidak mudah," tegasnya.
Begitu juga dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi. Halim mensinyalir, peserta tender dalam kegiatan rehabilitasi banyak diikuti perusahaan penyedia bibit yang tidak berpengalaman dan tidak memiliki skill. Padahal, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ini harus mendapat pengawasan yang ketat. "Jika tidak hati-hati, maka tingkat kegagalan sangat tinggi dan biayanya cukup besar," ujarnya.
Tunjuk langsung
#img2# Selain itu, dia juga menyoroti peremajaan tanaman kakao. Menurutnya, harga bibit kakao hasil SE sangat mahal, yaitu Rp8.000/pohon. Padahal, harga bibit di tingkat petani dengan teknologi sambung pucuk hanya Rp3.000/pohon. Tingginya harga bibit itu karena Puslitkoka sebagai satu-satunya produsen bibit hasil SE menenderkan kepada swasta dalam distribusinya. "Akibatnya, harganya menjadi lebih mahal sampai Rp8.000/bibit dibandingkan bibit yang dikembangkan secara genetik sebesar Rp3.000-3,500/bibit," katanya.
Padahal, anggaran pengadaan bibit itu semuanya dari APBN, baik peralatan termasuk gedung untuk memproduksi bibitnya. Seharusnya, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp70 miliar dalam pengadaan bibit kakao dengan penunjukan langsung.
Karena itu, kata Halim, Puslitkoka tidak perlu menjual bibit ini ke swasta yang kemudian dijual kembali ke negara melalui tender. Apalagi hanya untuk memenuhi Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Barang dan Jasa yang diproduksi oleh satu perusahan atau lembaga dibenarkan oleh Keppres No. 80 Tahun 2003. Pengadaannya boleh dengan penunjukan langsung," katanya. Mumpung tendernya belum dilaksanakan, Askindo menghimbau Menteri Pertanian meninjau kembali sistim pengadaan bibit kakao melalui penunjukan langsung, tambah Halim. Julian
Penyerapan Anggaran Masih Rendah
Protes Askindo ternyata mendapat jawaban tegas dari Departemen Pertanian. Yang utama adalah soal tender. Menurut Direktur Tanaman Rempah dan Penyegar, Ditjen Perkebunan, Rizki Muis, sesuai Keputusan Presiden No. 80/2003 pengadaan barang yang nilainya hampir Rp 1 triliun harus melalui sistem kontraktual. Dengan demikian anggaran pemerintah untuk pengadaan benih dan kegiatan lainnya dalam Gernas tidak langsung diserahkan ke petani, tapi melalui pelaksana atau perusahaan yang memenangkan tender.
"Jika diserahkan petani, pemerintah mengaku khawatir pengawasannya sulit dan belum tentu berhasil, sehingga untuk mencapai tujuan Gernas Kakao pengadaan benih, pupuk dan pestisida melalui kontraktual," katanya.
Bahkan, lanjut Rizki, untuk program rehabilitasi dengan sambung samping, pemerintah baru akan membayar setelah diketahui hasil sambung samping itu hidup. "Belum ada satupun perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang. Memang kita memberikan persyaratan, setiap perusahaan yang mengikuti tender harus memiliki tenaga ahli yang sudah dilatih oleh Puslitkoka. Saat ini proses pengadaan bibit baik untuk sambung samping atau bibit hasil SE masih berjalan," ujarnya.
Berdasarkan laporan perkembangan penyerapan anggaran sampai minggu IV Juni 2009, secara kumulatif masih rendah. Untuk Pusat sekitar 10,87% atau 2,04 miliar dan Daerah 1,15% atau Rp 11,47 miliar. Penyerapan anggaran terbesar adalah Sulawesi Barat sebanyak Rp 8,29 miliar atau 6,89%. Sedangkan satker (satuan kerja) kabupaten yang penyerapan anggarannya terbesar adalah Kabupaten Banggai sekitar Rp 124,5 juta atau 2,87%.
Dikatakannya, hasil monitoring di pusat, hampir seluruh satker di 9 provinsi dan 40 kabupaten telah melakukan proses pelelangan. Menurut Dirjen Perkebunan Achmad Mangga Barani banyak kegiatan pengadaan barang/jasa di provinsi maupun kabupaten yang belum lancar. Indikasinya adanya beberapa laporan, sms dan sanggahan yang sampai ke Menteri Pertanian. "Sanggahan dalam proses tender merupakan hal yang biasa terjadi. Namun setelah proses tender selesai, maka daya serap anggaran menjadi tinggi," kata Mangga Barani, kepada Agro Indonesia, di Bali.
Pemerintah pusat meminta Pemda bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Keppres 80 tahun 2003 dan pedoman-pedoman yang telah disampaikan sebagai bahan acuan. "Karena itu, jika terdapat sanggahan dan kita sudah sesuai dengan ketentuan. Kalau sudah benar jangan takut untuk terus melaksanakan kegiatan tersebut," tambah Rizki.
DIKUTIP DARI AGROINDONESIA, RABU, 22 JULI 2009