UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Terima Penghargaan Abdi Bakti Tani 2015
SAMARINDA. Menteri Pertanian RI, H. Andi Amran Sulaiman
memberikan penghargaan Abdi Bakti Tani Tahun 2015 kepada Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD-PBP) sebagai unit kerja pelayanan
berprestasi atas upaya meningkatkan pelayanan kepada publik.
Kepala UPTD PBP, Irsal Syamsa mengatakan pemberian
penghargaan ini diselenggarakan dalam rangka implementasi Undang - Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada unit kerja pelayanan publik lingkup
Kementerian Pertanian yang berkedudukan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
yang melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan prima (berkualitas,
cepat, mudah, terjangkau dan yang telah terukur) kepada masyarakat di bidang
pertanian.
"Alhamdulillah, UPTD PBP mendapat penghargaan Abdi Bakti Tani
sebagai unit kerja pelayanan Berprestasi atas upaya meningkatkan pelayanan
kepada publik," ungkap Irsal Syamsa, Rabu (23/12) di Samarinda.
Irsal memaparkan UPTD PBP dibentuk melalui Keputusan
Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 16 Tahun 2001. Seiring dengan
berkembangnya perbenihan perkebunan di Kaltim pada tahun 2009 dalam rangka
peningkatan dan penguatan fungsi pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman
perkebunan dengan berdasarkan kepada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 20
Tahun 2009 Tanggal 25 Pebruari 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
tata Kerja UPTD Dinas-dinas Provinsi Kalimantan Timur, dibentuk UPTD Pengawasan
Benih Perkebunan yang merupakan bagian dari Dinas Perkebunan Provinsi
Kalimantan Timur.
Adapun tugas dan fungsi UPTD PBP terkait pelayanan
kepada masyarakat diantaranya pelaksanaan sertifikasi benih dan pengawasan
peredaran benih di wilayah kaltim. Hal ini dilakukan agar masyarakat khususnya
petani pekebun senantiasa menggunakan benih atau bibit yang legal.
"Untuk membedakan secara fisik bentuk bibit palsu dan yang tidak palsu
memang sangat sulit, yang membedakannya adalah dokumen yang menyertai bibit
tersebut. Hal ini harus diantisipasi oleh masyarakat petani karena kemasan dan
sertifikat serta dokumen pendukung lainnya dapat dibuat sendiri oleh oknum yang
tidak bertanggungjawab sehingga dapat terkesan asli," kata Irsal.
Selain itu pada masa produksi
nantinya, bibit yang asli bisa menghasilkan TBS hingga 25-30 ton/ hektar /
pertahun beda dengan yang palsu hanya mencapai 10 ton/hektar/pertahun.
Hal itu disebabkan karena proses persilangan untuk menghasilkan bibit tidak
dilakukan secara benar sehingga dirinya meminta kepada masyarakat petani
membeli benih/kecambah dari sumber benih yang resmi.
"Prinsipnya target utama kami tidak hanya sebatas menoreh prestasi,
namun juga memaksimalkan dan mempermudah layanan dalam bentuk informasi kepada
masyarakat petani dan pekebun guna meningkatkan partisipasi publik menuju tata
kelola pemerintahan yang baik," kata Irsal lagi. (rey/disbun)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN