(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Terima Penghargaan Abdi Bakti Tani 2015

24 Desember 2015 Admin Website Berita Kedinasan 3115
UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Terima Penghargaan Abdi Bakti Tani 2015

SAMARINDA. Menteri Pertanian RI, H. Andi Amran Sulaiman memberikan penghargaan Abdi Bakti Tani Tahun 2015 kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD-PBP) sebagai unit kerja pelayanan berprestasi atas upaya meningkatkan pelayanan kepada publik.

Kepala UPTD PBP, Irsal Syamsa mengatakan pemberian penghargaan ini diselenggarakan dalam rangka implementasi Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada unit kerja pelayanan publik lingkup Kementerian Pertanian yang berkedudukan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan prima (berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan yang telah terukur) kepada masyarakat di bidang pertanian.

"Alhamdulillah, UPTD PBP mendapat penghargaan Abdi Bakti Tani sebagai unit kerja pelayanan Berprestasi atas upaya meningkatkan pelayanan kepada publik," ungkap Irsal Syamsa, Rabu (23/12) di Samarinda.

Irsal memaparkan UPTD PBP dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 16 Tahun 2001.  Seiring dengan berkembangnya perbenihan perkebunan di Kaltim pada tahun 2009 dalam rangka peningkatan dan penguatan fungsi pengawasan dan pengujian mutu benih tanaman perkebunan dengan berdasarkan kepada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 20 Tahun 2009 Tanggal 25 Pebruari 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan tata Kerja UPTD Dinas-dinas Provinsi Kalimantan Timur, dibentuk UPTD Pengawasan Benih Perkebunan yang merupakan bagian dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun tugas dan fungsi UPTD  PBP terkait pelayanan kepada masyarakat diantaranya pelaksanaan sertifikasi benih dan pengawasan peredaran benih di wilayah kaltim. Hal ini dilakukan agar masyarakat khususnya petani pekebun senantiasa menggunakan benih atau bibit yang legal.

"Untuk membedakan secara fisik bentuk bibit palsu dan yang tidak palsu memang sangat sulit, yang membedakannya adalah dokumen yang menyertai bibit tersebut. Hal ini harus diantisipasi oleh masyarakat petani karena kemasan dan sertifikat serta dokumen pendukung lainnya dapat dibuat sendiri oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga dapat terkesan asli," kata Irsal.

Selain itu pada masa produksi nantinya, bibit yang asli bisa menghasilkan TBS hingga 25-30 ton/ hektar / pertahun  beda dengan yang palsu hanya mencapai 10 ton/hektar/pertahun. Hal itu disebabkan karena proses persilangan untuk menghasilkan bibit tidak dilakukan secara benar sehingga dirinya meminta kepada masyarakat petani membeli benih/kecambah dari sumber benih yang resmi.

"Prinsipnya target utama kami tidak hanya sebatas menoreh prestasi, namun juga memaksimalkan dan mempermudah layanan dalam bentuk informasi kepada masyarakat petani dan pekebun guna meningkatkan partisipasi publik menuju tata kelola pemerintahan yang baik," kata Irsal lagi. (rey/disbun)

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

Artikel Terkait