Muzakkir : Pengelolaan ANKT Untuk Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
SAMARINDA. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur terus mengajak daerah dan perusahaan perkebunan setempat untuk mengelola Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT), yang bertujuan mewujudkan pembangunan perkebunan berkelanjutan.
"Terdapat tujuh kabupaten di Kaltim yang memiliki 270.486 hektare (ha) ANKT dengan lokasi tersebar, ada yang masuk area perkebunan dan ada yang di luar kawasan perkebunan," ujar Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir didampingi Kabid Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda di Samarinda, Selasa (08/05) kemarin.
Muzakkir menerangkan, rincian dari 270.486 ha ANKT itu adalah di Kabupaten Berau 83.875 ha, Kutai Barat 63.535 ha,Kutai Kartanegara 36.216,96 ha, Mahakam Ulu 19.044,99 ha, Paser 16.461 ha, Penajam Paser Utara 2.454 ha, dan Kabupaten Kutai Timur seluas 48.900 ha.
Dari luas ANKT per kabupaten tersebut, lanjutnya, sebagian ada yang di luar kawasan perkebunan dan sebagian lagi masuk di area perusahaan perkebunan, seperti di Mahakam Ulu yang totalnya terdapat 19.044,99 ha ANKT, seluas 5.648,98 ha di antaranya berada di area kawasan perkebunan.
Kemudian di Kutai Kartanegara yang memiliki ANKT seluas 36.216,96 ha, terdapat 29.302,57 ha di antaranya berada di kawasan perusahaan perkebunan.
Ia mengatakan, pembangunan perkebunan di Provinsi Kaltim diharuskan memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial.
Permintaan mengelola ANKT ini, katanya, tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.
Hal ini perlu dilakukan karena pertimbangan bahwa sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi sektor ekonomi pengganti yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yakni sektor pertambangan dan penggalian.
“Salah satu upaya kami dalam menuju pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah dengan melakukan perlindungan lahan perkebunan, yakni melalui pengelolaan area bernilai konservasi tinggi di kawasan perkebunan,” kata Muzakkir.
SUMBER : SEKRETARIAT