Produsen Benih Wajib Miliki Izin Usaha Perbenihan
SAMARINDA. Guna melindungi produsen dan konsumen benih
maka pemerintah mengupayakan jaminan mutu benih dengan melaksanakan pengawasan
benih.
“Untuk memudahkan
pengawasan benih maka setiap produsen benih wajib memiliki izin usaha perbenihan,” kata Kepala Dinas Perkebunan
Kaltim Ujang Rachmad pada Sosialisasi Pengenalan Varietas Tanaman Perkebunan di
Balikpapan.
Didampingi Kepala
UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Sudihardani, dijelaskan izin usaha itu sesuai
Permentan terkait produksi, sertifikasi, peredaran dan pengawasan benih.
Khususnya,
usaha produksi benih tanaman perkebunan wajib memiliki izin usaha produksi
benih dengan kriteria memilik atau menguasai benih sumber.
Selain itu, memiliki unit produksi benih yang
dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai jenis tanaman serta memiliki
tenaga ahli dan terampil di bidang perbenihan.
Karenanya, izin usaha akan memudahkan pengawasan
peredaran benih yang dilakukan produsen benih bahkan
mencegah peredaran bibit illegal secara luas.
Dia mengungkapkan pengawas benih tanaman diberikan
wewenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi.
Juga, melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan
tempat penyimpanan serta cara pengemasan benih bina.
Termasuk pemeriksaan terhadap kegiatan sertifikasi
dan pemenuhan persyaratan pendaftaran, pengadaan, perijinan dan pendaftaran
peredaran benih bina.
“Utamanya, mengambil contoh benih guna pemeriksaan
mutu, memeriksa dokumen dan catatan produsen, pemasok dan pengedar benih,”
jelasnya.
Sosialisasi diikuti 75 orang peserta terdiri petugas/pengawas benih tanaman, PPNS serta
penangkar benih dan bibit perkebunan se-Kaltim dengan
menghadirkan narasumber dari Direktorat Perbenihan, Ditjenbun Kementerian
Pertanian, Balai Penelitian Kelapa Manado dan Polda Kaltim. (rey/disbun)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN