Disbun Gelar Sosialisasi SIG dan Pembentukan MPIG
KENOHAN. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menggelar Sosialisasi Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) dan Pembentukkan Kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Aren Tahun 2021, Kamis 18 Maret 2021.
Pertemuan dipusatkan di Balai Pertemuan Umum Desa Tuana Tuha Kecamatan Kenohan Kabupaten Kutai Kertanegara dihadiri pejabat Disbun Kutai Kertanegara, Kepala Desa Tuana Tuha, Camat Kenohan, Kepala UPT Perkebunan Kecamatan Kenohan serta para Ketua Kelompok Tani Kecamatan Kenohan.
Mewakili Kepala Disbun Kaltim, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Disbun Kaltim H Surya Dharma Herman membuka kegiatan mengatakan Kaltim salah satu provinsi penghasil aren berasal dari populasi lokal yang tersebar di kabupaten dan merupakan tanaman liar.
"Saat ini telah dibudidayakan masyarakat. Sehingga masyarakat Kaltim menyebut aren sebagai varietas lokal," katanya.
Diakuinya, dalam beberapa tahunan terakhir ini produk dari aren (gula aren) kembali diintensifkan. Karena harga yang lebih baik dan peluang pasar dunia.
Maka lanjutnya, pendaftaran produk indikasi geografis memberikan nilai tambah dan daya saing, serta keuntungan bagi petani dan eksportir.
Dari sisi konsumen, ujarnya, sertifikat produk indikasi geografis ditempelkan pada kemasan produk berarti produk asli.
"Artinya konsumen akan terhindar dari barang palsu. Jika pada kemasan produk itu terdapat label produk indikasi geografis," terangnya.
Ditambahkan, sosialisasi tahapan pengusulan pendaftaran Indikasi Geografis produk gula yang akan diusulkan produk berasal dari vaietas lokal Kaltim.(yans/sdn/humasprovkaltim)
SUMBER : SEKRETARIAT