SAMARINDA. Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak,
mengatakan untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal
kinerja akuntabilitas keuangan tentu tidak mudah, perlu kerja keras
karena laporan keuangan yang disajikan dan diungkapkan harus wajar
dalam semua hal.
"Guna meraih opini WTP, setiap ada kesempatan pertemuan dengan jajaran
pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim, saya selalu memberi semangat
dan menguatkan tekad untuk terus-menerus memperbaiki sistem dan
membenahi beberapa kelemahan yang dirasakan," kata Awang Faroek Ishak
yang disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Budi
Pranowo saat membuka seminar sehari tentang Percepatan Akuntabilitas
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengukuhan Forum Bersama Aparat
Pengawasan Intren Pemerintah (Forbes-APIP) Kaltim, di aula Lamin Etam,
Selasa (22/5).
Selain itu juga, Pemprov Kaltim juga telah membuat rencana aksi untuk
mencapai opini WTP yang perlu disikapi dan ditindak-lanjuti
sungguh-sungguh dengan melibatkan semua pihak terkait dalam jalinan
kerjasama serta koordinasi yang menyeluruh.
"Seluruh pimpinan daerah, pelaksana, Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) dan semua pihak terkait, diimbau tetap pada komitmen
masing-masing untuk meraih opini WTP secepat mungkin," tegasnya.
Disamping itu, Aparat Pengawasan Intren Pemerintah (APIP), diminta
berperan pada penguatan akuntabilitas keuangan demi terwujudnya opini
Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Menurut dia, akuntabilitas keuangan mempunyai peran penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara yang tertib dan mentaati peraturan perundang-undangan
merupakan hal penting untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan
berwibawa.
"Pengetahuan ketatanegaraan yang sangat baik tidak akan dapat membawa
hasil yang sempurna kecuali dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan yang diselenggarakan dengan dasar-dasar yang baik, diikuti
dengan keahlian serta memperhatikan standar serta norma-norma bidang
keuangan negara," jelasnya.
Karena itu lanjut gubernur, pengelolaan keuangan perlu dilaksanakan
profesional, terbuka dan bertanggung jawab untuk menunjang kemakmuran
rakyat. Dijelaskannya, berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Dalam UU itu, pasal 31 disebutkan Gubernur, Bupati dan Walikota
menyampaikan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada
DPRD berupa laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya
enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan disusun paling lambat
31 Maret setelah tahun anggaran berakhir yang kemudian menjadi dasar BPK
untuk memberi opini pemeriksaan.
Sedangkan, tugas pemeriksaan dibebankan kepada Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dengan melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu.
Sementara itu, pengurus Forbes APIP yang baru dilantik, diminta mampu
menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik sebagaimana yang
menjadi tujuan dibentuknya forum tersebut.
Sebagai wadah memfasilitasi pelaksanaan koordinasi dan diskusi serta
komunikasi dengan aparat pengawasan eksternal, dalam upaya percepatan
tindak lanjut hasil pengawasan, mendorong penguatan peran APIP terhadap
percepatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu juga mendorong pengembangan tata kelola dan peningkatan
kapabilitas sumber daya manusia APIP, mendorong upaya mewujudkan Kaltim
sebagai Island of Integrity dan melaksanakan pertemuan periodik untuk
keperluan koordinasi dan penyamaan persepsi bidang pengawasan.
Setelah Forbes APIP Kaltim dikukuhkan dilanjutkan seminar sehari yang
membahas soal Percepatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah.
(sar/hmsprov).
SUMBER ; HUMAS PROV. KALTIM