Disbun Sertifikasi 1,2 Juta Lebih Benih Sawit
SAMARINDA. Hingga September 2016, sepanjang
tahun ini, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) telah melakukan sertifikasi terhadap 1,2
juta lebih kecambah kelapa sawit.
Kepala UPTD PBP, Irsal Syamsa mengatakan benih sawit bersertifikasi memberikan
jaminan kepada masyarakat akan bibit sawit sawit yang asli, sekaligus mencegah
terjadinya peredaran benih sawit ilegal yang semakin marak beredar di
masyarakat.
"Maraknya peredaran benih sawit ilegal akibat semakin banyak permintaan
benih sawit namun ketersediaan benih unggul dan bersertifikat masih terbatas.
Selain itu, kalangan petani masih banyak tergiur benih sawit dengan harga yang
murah," beber Irsal, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (06/10) kemarin.
Dijelaskan, benih ilegal ini baru akan diketahui setelah mencapai usia tanam
empat atau lima tahun. Sawit asli akan benih, sedangkan sawit ilegal tidak.
Tentunya ini sangat merugikan petani. Lama merawat namun tidak menghasilkan.
Ada baiknya pekebun menggunakan benih bersertifikat yang berasal dari sumber
benih legal (penangkar benih) yang memiliki kerjasama waralaba dengan
sumber benih yang sah. Untuk itu, dapat dikonsultasikan kepada petugas di UPTD
Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim.
Ditambahkan, berdasarkan hasil laporan pelaksanaan sertifikasi benih perkebunan
periode Januari – September 2016, telah dilakukan sertifikasi terhadap 1.224.387
kecambah kelapa sawit, 1.442.625 bibit kelapa sawit, 30.710 bibit kakao, 43.194
kecambah aren, 9.080 bibit aren, 161.308 bibit lada dan 20.000 stek lada.
(rey/disbun)
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN