Disbun Dorong Koperasi Sehat dan Legalitas Usaha Kebun di Kutai Timur

KUTAI TIMUR. Upaya memperkuat tata kelola kemitraan dan legalitas usaha perkebunan terus digalakkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim).
Selama dua hari, 22–23 Oktober 2025, Disbun Kaltim menggelar Pertemuan Pembinaan dan Peningkatan Kemitraan serta Sosialisasi Penertiban Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) di Q Hotel Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pekebun dalam memperkuat sinergi serta kepatuhan terhadap regulasi sektor perkebunan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda Disbun Kaltim, Edy Bardianto. Dalam arahannya, Edy menegaskan pentingnya kemitraan yang sehat antara petani dan perusahaan, yang berlandaskan pada prinsip transparansi, keadilan, serta keberlanjutan.
“Kemitraan yang kuat akan menciptakan kesejahteraan bersama. Koperasi sebagai wadah pekebun harus berfungsi secara profesional, memiliki tata kelola yang baik, serta menjalankan kewajiban organisasi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ujarnya.
Edy juga menambahkan bahwa legalitas usaha kebun melalui penerbitan STDB merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi pekebun dari sengketa lahan dan memastikan aktivitas budidaya berlangsung sesuai aturan.
Pada hari pertama, sejumlah narasumber kompeten hadir memberikan materi pembinaan. Teguh B. Santoso, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur, membahas pentingnya Tata Kelola Koperasi Perkebunan yang Sehat untuk memperkuat posisi ekonomi pekebun.
Teguh menyampaikan bahwa koperasi harus aktif melaksanakan RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus terhadap anggota, serta membahas laporan keuangan dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Adi Pratama, Penata Pertanahan Ahli Pratama dari Kantor Pertanahan dan Penataan Ruang Kutai Timur, memaparkan Kebijakan Pertanahan untuk Pekebun, termasuk pengaturan kepemilikan lahan agar tidak tumpang tindih dengan kawasan atau perusahaan.
Sementara itu, Fisika Yuniawan Andrianto, Kepala KPPU Wilayah Kaltim, menyampaikan materi tentang Pengawasan Persaingan Usaha untuk menjaga iklim bisnis perkebunan tetap sehat dan kompetitif.
Kegiatan hari pertama ditutup dengan paparan dari Syahriansyah, Penelaah Teknis Kebijakan Disbun Kutai Timur, mengenai Kebijakan Pelaksanaan Kemitraan Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur.
Dari total 500 koperasi perkebunan yang dibina di Kutai Timur, sebanyak 18 koperasi diusulkan untuk dibubarkan karena tidak aktif atau tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, peserta memahami pentingnya pelaksanaan RAT sebagai fondasi transparansi dan akuntabilitas koperasi.
Peserta juga semakin sadar bahwa kebijakan pertanahan harus ditaati agar tidak terjadi tumpang tindih lahan dengan perusahaan atau kawasan hutan. Kemitraan yang dijalankan dengan regulasi yang jelas diharapkan mampu memperkuat pembangunan kebun masyarakat secara berkelanjutan.
Memasuki hari kedua, agenda berfokus pada Sosialisasi Penertiban STDB dan Peraturan Perbenihan Tanaman Perkebunan. Juliansyah, Penelaah Teknis Kebijakan Disbun Kutai Timur, menjelaskan pentingnya penertiban STDB sebagai bukti legalitas budidaya perkebunan rakyat.
Sementara itu, Muktirianur, Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama dari UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Disbun Kaltim, memberikan paparan tentang pentingnya penggunaan benih bersertifikat guna menjamin produktivitas dan mutu hasil kebun.
Realisasi penertiban STDB di Kutai Timur telah mencapai 5.154 STDB terbit dari total luas 13.735,22 hektare, yang tersebar di Kecamatan Muara Bengkal, Telen, Muara Wahau, Kongbeng, Bengalon, dan Rantau Pulung.
Pencapaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran petani akan pentingnya legalitas usaha kebun serta manfaat penggunaan benih bersertifikat yang diakui pemerintah.
Edy berharap agar pembinaan dan sosialisasi ini tidak berhenti pada tataran seremonial, tetapi menjadi momentum memperkuat kapasitas pekebun.
“Kita ingin koperasi dan kemitraan di sektor perkebunan berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan keberlanjutan. Dengan legalitas yang kuat melalui STDB dan tata kelola yang sehat, kesejahteraan pekebun dan stabilitas sektor perkebunan di Kutai Timur dapat terus meningkat,” pungkasnya. (fif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT