Tandan Buah Segar Diminta Dikenai PPN
07 Februari 2012
Admin Website
Artikel
13670
JAKARTA. Industri
kelapa sawit mendesak pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai 10%
terhadap tandan buah segar, karena tidak akan menekan harga ditingkat
petani mengingat pajak itu akan dibayar oleh konsumen akhir.
Kelapa
Bidang Pemasaran GAPKI Susanto, mengatakan selama ini ada salah
penafsiran soal PPN TBS yakni jika dikenakan pajak akan menekan harga
TBS petani. Padahal PPN 10% terhadap TBS itu akan dibayar oleh konsumen
akhir, karena TBS bukan barang jadi yang dikonsumsi, tetapi barang yang
akan diolah lebih lanjut.
“Naik
turunnya harga TBS tidak akan terpengaruh oleh dikenakan atau tidaknya
PPN. Namun, lebih banyak dipengaruhi naik turunnya harga CPO yang
diperdagangkan secara internasional sehingga harga akan mengikuti harga
internasional dan selanjutnya harga TBS akan mengikuti harga
CPO,”ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Menurutnya,
pihaknya telah mengumpulkan data harga TBS pada saat masih belum
ditetapkan ksebagai barang strategis, sehingga masih dikenakan PPN 10%.
“Ternyata pada saat tidak dikenakan lagi PPN, harga TBS tidak otomatis
naik 10%,”ujarnya.
Dia
meminta pemerintah meninjau penerapan kebijakan perpajakan untuk
menghilangkan peraturan-peraturan yang multitafsir dan menimbulkan
diinsentif bagi industry dan dunia usaha, terutama yang sekarang ini
dialami industry kelapa sawit.
Kepala
Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brojonegoro
mengatakan pihaknya akan mengkaji permintaan dari insutri sawit
tersebut. “Sudah (menerima ususlan GAPKI), akan dikaji dan diputuskan
segera,” jelasnya.
Dirjen
Perkebunan Kementan Gamal Abdul Nasir mengatakan belum dapat memberikan
penjelasan soal permintaan industry kelapa sawit agar TBS sebagai
barang kena pajak.
Menurutnya
Dirjen Perpajakan melarang dan mengoreksi pengkreditan PPN masukan oleh
industry kelapa sawit dengan alasan insdutri tersebut menghasilkan TBS
yang ditetapkan dalam PP No. 7/2007 sebagai barang strategis yang
dibebaskan dari pengenaan pajak, kendati TBS tersebut diolah lebih
lanjut menjadi CPO yang terutang PPN.
Padahal, menurut UU PPN boleh tidaknya PPN masukan dikreditkan tergantung dari output yang diserahkan.
DIKUTIP DARI BISNIS INDONESIA, SELASA, 7 PEBRUARI 2012