(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tandan Buah Segar Diminta Dikenai PPN

07 Februari 2012 Admin Website Artikel 12691
JAKARTA. Industri kelapa sawit mendesak pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai 10% terhadap tandan buah segar, karena tidak akan menekan harga ditingkat petani mengingat pajak itu akan dibayar oleh konsumen akhir.
 
Kelapa Bidang Pemasaran GAPKI Susanto, mengatakan selama ini ada salah penafsiran soal PPN TBS yakni jika dikenakan pajak akan menekan harga TBS petani. Padahal PPN 10% terhadap TBS itu akan dibayar oleh konsumen akhir, karena TBS bukan barang jadi yang dikonsumsi, tetapi barang yang akan diolah lebih lanjut.
 
“Naik turunnya harga TBS tidak akan terpengaruh oleh dikenakan atau tidaknya PPN. Namun, lebih banyak dipengaruhi naik turunnya harga CPO yang diperdagangkan secara internasional sehingga harga akan mengikuti harga internasional dan selanjutnya harga TBS akan mengikuti harga CPO,”ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
 
Menurutnya, pihaknya telah mengumpulkan data harga TBS pada saat masih belum ditetapkan ksebagai barang strategis, sehingga masih dikenakan PPN 10%. “Ternyata pada saat tidak dikenakan lagi PPN, harga TBS tidak otomatis naik 10%,”ujarnya.
 
Dia meminta pemerintah meninjau penerapan kebijakan perpajakan untuk menghilangkan peraturan-peraturan yang multitafsir dan menimbulkan diinsentif bagi industry dan dunia usaha, terutama yang sekarang ini dialami industry kelapa sawit.
 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan pihaknya akan mengkaji permintaan dari insutri sawit tersebut. “Sudah (menerima ususlan GAPKI), akan dikaji dan diputuskan segera,” jelasnya.
 
Dirjen Perkebunan Kementan Gamal Abdul Nasir mengatakan belum dapat memberikan penjelasan soal permintaan industry kelapa sawit agar TBS sebagai barang kena pajak.
 
Menurutnya Dirjen Perpajakan melarang dan mengoreksi pengkreditan PPN masukan oleh industry kelapa sawit dengan alasan insdutri tersebut menghasilkan TBS yang ditetapkan dalam PP No. 7/2007 sebagai barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak, kendati TBS tersebut diolah lebih lanjut menjadi CPO yang terutang PPN.
 
Padahal, menurut UU PPN boleh tidaknya PPN masukan dikreditkan tergantung dari output yang diserahkan.
 
DIKUTIP DARI BISNIS INDONESIA, SELASA, 7 PEBRUARI 2012

Artikel Terkait