(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tingkatkan Keterampilan Petani Susun RDK dan RDKK

22 Juli 2016 Admin Website Berita Kedinasan 2941
Tingkatkan Keterampilan Petani Susun RDK dan RDKK

SAMARINDA. Penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) menjadi landasan bagi perencanaan kegiatan tanam untuk satu tahun ke depan khususnya bagi petani pekebun.

Guna meningkatkan keterampilan para petani, maka Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim kembali menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan RDK dan RDKK bagi 30 orang Ketua Kelompok Tani (Poktan) maupun petani selama dua hari, 20 sd 21 Juli 2016 di kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Kegiatan berupa pelatihan ini dilakukan agar para petani mampu menyusun RDK dan RDKK dengan benar sesuai dengan aspirasi anggota kelompok tani. Sehingga, petani terampil dan mandiri," ujar Kepala Disbun Kaltim, Hj. Etnawati didampingi Kepala Bidang Produksi, H. Sukardi.

Menurut Etnawati, pelatihan ini dilaksanakan setiap tahun secara bertahap di seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim. Apalagi ujarnya, masih banyak kelompok tani dan anggotanya yang belum bisa menyusun kegiatan dalam satu tahun ke depan terutama untuk kebutuhan pupuk bersubsidi.

Karenanya, dengan kemampuan dalam penyusunan RDK dan RDKK yang dimiliki para ketua Poktan maupun petani tentunya akan mempermudah kelompok tersebut mendapatkan bantuan pupuk sesuai dengan kebutuhan.

Mengingat RDKK merupakan salah satu instrumen dalam penumbuhan partisipasi petani maupun kelompok tani dengan melibatkan aparat pembina dan stakeholder/pemangku kepentingan lainnya.

Khususnya dalam penyusunan RDKK itu, maka kelompok tani akan dibimbing serta diberikan pembinaan oleh petugas/aparat pertanian, sehingga pengisian dan penyusunan RDKK dapat dipahami.

Selain itu, dengan kemampuan serta pengetahuan yang dimiliki petani maupun ketua Poktan, maka RDKK yang diusulkan kelompok tani haruslah disusun berdasarkan hasil musyawarah di masing-masing poktan.

"Pengusulan yang disampaikan melalui RDKK sebaiknya minimal dua bulan sebelum musim tanam sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan untuk periode satu tahun. Disbun Kaltim juga akan melaksanakan kegiatan serupa di Kabupaten Berau akhir Juli 2016 mendatang," kata Etnawati.

Sebagai narasumber dalam pelatihan ini dihadirkan dari Disbun Kaltim, PPNS Perkebunan, PT Pupuk Kaltim Bontang dan Petugas Teknis Budidaya Lada (rey/disbun)

SUMBER : BIDANG PRODUKSI

Artikel Terkait