Langkah Nyata Disbun Kaltim Awasi Kesiapsiagaan Kebakaran Lahan di Berau

BERAU. Langkah konkret dalam memastikan kesiapan perusahaan perkebunan menghadapi potensi kebakaran lahan terus dilakukan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim).
Kali ini, Disbun Kaltim melaksanakan monitoring sistem sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun (Dalkarlabun) di PT Dwiwira Lestari Jaya 1, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, pada Jumat (23/10/2025).
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sistem sarpras Dalkarlabun yang diterapkan perusahaan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda, bersama tim teknis dari Bidang Perkebunan Berkelanjutan.
Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan peninjauan langsung terhadap sarana pemadam kebakaran, kesiapan tim tanggap darurat, sistem komunikasi darurat, serta dokumen rencana kerja pengendalian kebakaran yang dimiliki perusahaan.
Seluruh komponen dinilai berjalan dengan baik, menunjukkan keseriusan PT Dwiwira Lestari Jaya dalam menerapkan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan secara berkelanjutan.
Dalam arahannya, Asmirilda menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam menjaga kawasan perkebunan tetap aman dari ancaman kebakaran.
“Kesiapan perusahaan dalam menerapkan sistem Dalkarlabun sesuai Permentan merupakan bentuk tanggung jawab besar terhadap lingkungan. Namun, pencegahan kebakaran tidak akan optimal tanpa keterlibatan aktif semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Asmirilda juga mengingatkan bahwa sistem pencegahan harus dilengkapi dengan latihan rutin dan simulasi agar seluruh personel tanggap menghadapi kondisi darurat.
Lebih lanjut, Asmirilda menyampaikan harapannya agar PT Dwiwira Lestari Jaya 1 dapat menjadi contoh bagi perusahaan perkebunan lain di Berau dalam penerapan sistem Dalkarlabun yang terukur dan efektif.
Asmirilda menyampaikan bahwa upaya mitigasi dini merupakan kunci utama mencegah kerugian ekonomi, ekologis, dan sosial akibat kebakaran lahan.
“Kami berharap komitmen seperti ini terus dijaga dan menjadi budaya kerja di seluruh sektor perkebunan di Kalimantan Timur. Pencegahan lebih baik daripada penanggulangan, karena dampak kebakaran bisa sangat luas dan merugikan semua pihak,” tutupnya. (fif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT