TENGGARONG - Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara (Kukar) diminta tegas
menindak perusahaan kelapa sawit yang tidak membangun kebun plasma.
“Aturannya jelas, perusahaan kelapa sawit wajib membangun kebun plasma
seluas 20 persen dari kebun inti 80 persen,” kata anggota Komisi II DPRD
Kukar, Khairil Anwar.
Bila tidak, politisi PKS ini meminta Dinas Perkebunan mencabut izin
usaha mereka. Menurutnya, kewajiban membangun kebun plasma sudah diatur
dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor
26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.
“Namun fakta di lapangan tidak seperti itu. Beberapa perusahaan sawit di
Kukar belum membangun kebun plasma. Kalaupun ada, mereka tidak serius
merawatnya, hingga kebun ini seperti dianaktirikan,” katanya. “Jangan
ada perbedaan. Kalau kebun inti dikasi pupuk, maka kebun plasma juga
diberi pupuk yang sama,” imbuhnya.
Untuk diketahui, luas areal perkebunan kelapa sawit di Kukar yang
tersebar di 18 kecamatan mencapai 770.952.00 hektare. DPRD berharap
sektor perkebunan juga ikut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain sawit, perkebunan di Kukar juga meliputi karet seluas 64.434,00
hektare, lada seluas 21.350,00 hektare, kopi seluas 21.206,00 hektare,
kakao seluas 17.148,00 hektare dan komoditi lainnya sekitar 4.595
hektare.
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 16 NOPEMBER 2010