(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tak Bangun Kebun Plasma, Izin Dicabut

16 November 2010 Admin Website Artikel 2967
TENGGARONG - Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara (Kukar) diminta tegas menindak perusahaan kelapa sawit yang tidak membangun kebun plasma. “Aturannya jelas, perusahaan kelapa sawit wajib membangun kebun plasma seluas 20 persen dari kebun inti 80 persen,” kata anggota Komisi II DPRD Kukar, Khairil Anwar.
 
Bila tidak, politisi PKS ini meminta Dinas Perkebunan mencabut izin usaha mereka. Menurutnya, kewajiban membangun kebun plasma sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.

“Namun fakta di lapangan tidak seperti itu. Beberapa perusahaan sawit di Kukar belum membangun kebun plasma. Kalaupun ada, mereka tidak serius merawatnya, hingga kebun ini seperti dianaktirikan,” katanya. “Jangan ada perbedaan. Kalau kebun inti dikasi pupuk, maka kebun plasma juga diberi pupuk yang sama,” imbuhnya.

Untuk diketahui, luas areal perkebunan kelapa sawit di Kukar yang tersebar di 18 kecamatan mencapai 770.952.00 hektare. DPRD berharap sektor perkebunan juga ikut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain sawit, perkebunan di Kukar juga meliputi karet seluas 64.434,00 hektare, lada seluas 21.350,00 hektare, kopi seluas 21.206,00 hektare, kakao seluas 17.148,00 hektare dan komoditi lainnya sekitar 4.595 hektare.
 
DIKUTIP DARI KALTIM POST, SELASA, 16 NOPEMBER 2010

Artikel Terkait