
PENAJAM. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemantauan dan pengawasan harga komoditi Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam
Paser Utara guna menindaklanjuti persoalan harga pembelian Tandan Buah
Segar (TBS) Kelapa Sawit produksi pekebun yang diterapkan oleh Pabrik
Minyak Kelapa Sawit (PMKS) tidak sesuai dengan ketetapan harga oleh Tim
Penetapan Harga Propinsi Kaltim serta kemitraan PBS dengan petani yang
saat ini tidak berjalan dengan baik, maka Dinas Kehutanan dan Perkebunan
selaku leading sector melakukan tindakan untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut, dalam kegiatan tersebut di hadiri juga SKPD
terkait dan juga perwakilan dari pihak petani yang diwakili oleh
pengurus DPD APKASINDO Kab. PPU.
Kepala Bidang Perkebunan, M.S. Kuncoro
menyampaikan, selain harga CPO dunia yang sedang turun ada permasalahan
yang harus segera di selesaikan yaitu banyaknya SPK (Surat Perjanjian
Kerja/Kotrak) yang dibuat perusahaan yang belum mengakomodir kepentingan
petani, banyaknya SPK yang terbit bukan pemilik kebun melainkan
tengkulak sehingga terlalu panjangnya rantai pemasaran tandan buah segar
di Kab. PPU, sehingga harga yang diperoleh petani sangat jauh dari
harga standar yang di tetapkan di pabrik. Dari kegiatan ini maka kami
akan mereview ulang semua SPK (Surat Perjanjian Kerja/kontrak) antara
perusahaan dengan pekebun, kelompok tani, maupun koperasi yang harus di
ketahui / di tanda tangani oleh Bupati. (ozie_red)
sumber : http://www.dishutbun.penajamkab.go.id