(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Tahun 2013, Terjadi Dua Kasus Benih Palsu

03 Januari 2014 Admin Website Berita Kedinasan 4424
Tahun 2013, Terjadi Dua Kasus Benih Palsu

SAMARINDA. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim tidak hentinya mengimbau kepada masyarakat pekebun mewaspadai peredaran benih palsu yang semakin marak. Sepanjang tahun 2013 telah ditemukan dua kasus peredaran benih palsu di wilayah Kaltim dan Kaltara.

"Sepanjang tahun 2013 telah terjadi dua kasus peredaran benih palsu di wilayah ini, dimana ditemukan sebanyak 514.800 kecambah sawit, 28.300 bibit karet dan 30.000 bibit kelapa sawit," ungkap Kepala Disbun Kaltim, Hj Etnawati, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/1) kemarin.

Dua kasus tersebut terungkap, ujar Etnawati, dilakukan Disbun melalui Petugas Pengawas Benih Tanaman Perkebunan (BPTP) di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP) yang secara intensif melakukan antisipasi terhadap peredaran benih palsu di wilayah Kaltim dan Kaltara.

Menurut Etnawati, maraknya peredaran benih palsu, khususnya kelapa sawit merupakan akibat dari semakin banyaknya permintaan benih sawit bahkan cenderung meningkat, namun ketersediaan benih kelapa sawit unggul dan bersertifikat masih terbatas.

Selain itu, imbuhnya, peredaran benih sawit palsu di kalangan petani diprediksi cukup banyak, sebab masyarakat mengalami kesulitan membedakan bibit sawit yang asli dan yang palsu. Sehingga hanya dapat diketahui setelah tanaman mencapai usia tanam empat bahkan lima tahun.

"Karena dalam usia tersebut baru diketahui, tentunya ini sangat merugikan petani. Bibit sawit yang asli akan berbuah dan yang palsu tidak berbuah. Sudah lama merawat namun tidak menghasilkan," jelasnya.  

Dihimbau kepada masyarakat khususnya para petani pekebun sawit agar tetap waspada terhadap berbagai penawaran benih kelapa sawit dengan harga murah, apalagi tanpa disertai surat atau sertifikasi sebagai jaminan benih tersebut berasal dari penangkaran benih unggul yang telah ditunjuk oleh Kementerian Pertanian.

Ada baiknya harap Etna, agar digunakan benih bersertifikat yang berasal dari sumber benih legal ataupun penangkar benih yang memiliki kerjasama waralaba dengan sumber benih yang sah. Untuk itu, dapat dikonsultasikan kepada petugas di UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim.

Ditambahkannya, guna memberikan efek jera kepada para pengedar benih sawit palsu tanpa sertifikasi dikenakan sanksi sesuai dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pasal 60 huruf c mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. (rey)

SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN

FOTO : Bibit sawit palsu hasil temuan tim dan PPNS Disbun Kaltim dimusnahkan dengan cara dibakar.

Artikel Terkait