Disbun Gelar Forum Konsultasi Standar Pelayanan
SAMARINDA. Dinas Perkebunan (Disbun) menggelar acara Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan (FKP-SP), dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda, Senin (27/11) pagi.
FKP ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan Disbun Kaltim.
Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir dalam sambutannya menyampaikan, menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan.
"Standar pelayanan merupakan tolok ukur penyelenggaraan pelayanan bagi setiap pelaksana dan pengguna pelayanan, komponen tersebut yang akan menjadi acuan dalam mengukur efektivitas pelayanan dan menakar kepuasan layanan saat mengakses layanan pada unit layanan publik," kata Muzakkir.
Ditambahkannya, saat pembahasan komponen penanganan, pengaduan, saran dan masukan mengungkapkan, agar dalam pembuatan standar pelayanan isi diseragamkan semua untuk komponen tersebut, yakni dengan menambahkan link www.lapor.go.id.
Turut hadir stakeholder terkait dan masyarakat perkebunan penerima manfaat secara online dengan menggunakan aplikasi zoom. (rey/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT