Salah Pilih Benih Rugikan Petani Pekebun
"Kesalahan awal dalam pemilihan benih sebagai bahan tanam akan berdampak kerugian besar bagi petani, baik dari segi waktu, biaya, tenaga maupun pendapatan bagi masyarakat perkebunan. kerugian baru bisa diketahui setelah tanaman berproduksi," kata Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Kaltim Sukardi mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati saat membuka Temu Teknis Pengawas dan Penangkar Benih Perkebunan se Kaltim di Samarinda, Kamis (26/3).
Guna menunjang program pembangunan perkebunan kelapa sawit, tentunya perlu dilakukan upaya-upaya yang menyangkut semua aspek mulai pengadaan bibit berkualitas, tepat mutu serta jumlah dan lokasi.
Peran pengawas dan penangkar benih diperlukan sinergi atau hubungan timbal balik, sehingga mampu menghasilkan benih berkualitas yang berdampak pada kepastian produksi.
"Gunakan waktu yang singkat ini untuk memanfaatkan kegiatan tanyakan dan konsultasikan kepada para narasumber hal-hal apa yang menjadi permasalahan pembenihan di lapangan," pesan Etnawati.
Sementara itu kepala Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan
Benih Perkebunan (UPTD PBP) Kaltim Irsal Syamsa mengatakan, pihaknya
terus melakukan sertifikasi benih perkebunan. Sebagai upaya mencegah
masuknya benih palsu di Wilayah Kaltim.
"Proses sertifikasi benih diperlukan guna mencegah peredaran benih
palsu. Ini harus diantisipasi lantaran benih merupakan faktor awal dan
menjadi kunci utama keberhasilan usaha perkebunan," ujarnya.
Peredaran benih palsu kelapa sawit di Kaltim terus ditekan serendah
mungkin. Diperkirakan saat ini peredaran benih palu hanya tinggal lima
persen, hal itu berkat kerjasama semua pihak.
Meskipun berhasil ditekan, namun kewaspadaan harus tetap dilakukan.
Karena bentuk fisik benih asli dan palsu kondisinya sangat sulit
dibedakan. Sehingga perlu sertifikasi benih, sebagai jaminan.
"Tujuannya, untuk menjaga kemurnian varietas melalui pemeriksaan
lapangan dan pemeriksaan asal usul bibit. Sertifikasi juga dimaksudkan
untuk memelihara mutu benih melalui pemeriksaan kesehatan, kepastian
mutu bibit dan varietas serta legalitas kepada produsen benih,"
ujarnya.
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN