
SAMARINDA. Sub sektor perkebunan miliki lima peran
strategis dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2013 –
2018 di Provinsi Kaltim. Menurut Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang
Rachmad, perkebunan berperan penting terkait pelaksanaan RPJMD dan
transformasi ekonomi dalam mewujudkan Visi Kaltim 2030.
"Perkebunan
menerapkan konsep green economic sebagai terjemahan RPJMD dan strategi
pelaksanaan transformasi ekonomi," katanya. Peran perkebunan itu menurut
dia, sebagai penyedia bahan baku untuk mendukung industri hilir
oleochemical guna meningkatkan daya saing daerah.
Selain itu, kegiatan perkebunan berperan
dalam pengembangan wilayah dan mengembangkan ekonomi kerakyatan.
Termasuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan serta menurunkan
intensitas emisi rumah kaca. Ujang menjelaskan sektor perkebunan dan
industri crude palm oil (CPO) kian berkembang di Kaltim. Saat ini luas
lahan perkebunan telah mencapai 1,34 juta hektar atau 88 persen dari
luasan itu merupakan perkebunan kelapa sawit. Pada 2017 meskipun sektor
pertambangan (penggalian) dan pengolahan migas masih mendominasi
struktur ekonomi sebesar 61,8 persen.
Namun, sub sektor perkebunan mampu
berkontribusi 52,89 persen terhadap sektor pertanian dalam arti luas
(8,53 persen) atau 4,3 persen terhadap PDRB Kaltim. Jika ditambahkan
dengan industri pengolahan yang didominasi industri CPO sebesar 11,56
persen maka kontribusi perkebunan dan industri pengolahannya mencapai
15,8 persen terhadap PDRB. “Disamping itu sub sektor ini menyerap
404.325 keluarga petani dan terbukti mampu menyerap tenaga kerja serta
membuka pusat pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah,” ungkap
Ujang. (yans/sul/humasprov)
SUMBER : SEKRETARIAT