Rusmadi: Penghargaan dan Sanksi Harus Seimbang
27 Desember 2013
Admin Website
Berita Daerah
3989
SAMARINDA. Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi mengungkapkan
pada 2014 bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim mulai dari pejabat
eselon I, II, III dan IV maupun pejabat non eselon golongan IV, III dan
II/I, serta staf ahli, dan tenaga fungsional akan mendapatkan kenaikan
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Kenaikan TPP tersebut, menurut dia, berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni laju inflasi yang meningkat berdampak kepada daya beli semakin menurun, pertimbangan obyektifitas lainnya terhadap volume pekerjaan yang semakin bertambah dan perbandingan dengan provinsi lainnya.
"Besarnya kenaikan TPP juga disesuaikan dengan jabatan dan pangkat/golongan PNS dengan tingkat perbandingan maksimal 70 persen dari pejabat eselon tertinggi hingga staf," ungkap Rusmadi akhir pekan lalu.
Sebagai gambaran, sambung dia, kenaikan TPP bagi pejabat eselon IV dari Rp3,325 juta menjadi Rp6,5 juta, sedangkan pejabat eselon III mendapatkan TPP Rp10 juta dari sebelumnya Rp3,6 juta.
Demikian halnya bagi PNS non eselon golongan IV, III dan II/I, jika sebelumnya TPP yang didapatkan Rp2,35 juta untuk 2014 akan meningkat menjadi Rp4 juta (golongan IV), Rp3,5 juta (golongan III) dan Rp3 juta (golongan II/I).
"Ini bukan hadiah, tetapi berkolerasi dengan kinerja. Yang tidak hadir tentu menjadi koreksi untuk tidak diberikan TPP penuh," sambungnya.
Kenaikan TPP tersebut, lanjut dia juga dibarengi dengan berbagai sanksi (punishment), diantaranya bagi PNS yang terbukti tidak hadir apel pagi dan tidak mengisi daftar hadir pagi dan pulang lebih dahulu dari jam kerja yang ditentukan tanpa alasan yang sah.
Selain dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 31/2008 juga dikurangi pembayaran TPP-nya sekurang-kurangnya sebesar lima persen setiap ketidakhadirannya. Selanjutnya, sanksi juga diberikan bagi PNS yang pada hari kerja terbukti terlambat hadir apel atau pulang lebih cepat dari jam kerja.
Kemudian, PNS yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud sebanyak 10 kali atau lebih dalam setiap bulan berjalan dikurangi TPP-nya sekurang-kurangnya sebesar 50 persen.
"Jadi reward yang diterima juga harus seimbang dengan punishment yang diberikan. Semoga dengan adanya kenaikan TPP ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dan indeks kepuasan publik serta pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat," pungkasnya. (her/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM
Kenaikan TPP tersebut, menurut dia, berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni laju inflasi yang meningkat berdampak kepada daya beli semakin menurun, pertimbangan obyektifitas lainnya terhadap volume pekerjaan yang semakin bertambah dan perbandingan dengan provinsi lainnya.
"Besarnya kenaikan TPP juga disesuaikan dengan jabatan dan pangkat/golongan PNS dengan tingkat perbandingan maksimal 70 persen dari pejabat eselon tertinggi hingga staf," ungkap Rusmadi akhir pekan lalu.
Sebagai gambaran, sambung dia, kenaikan TPP bagi pejabat eselon IV dari Rp3,325 juta menjadi Rp6,5 juta, sedangkan pejabat eselon III mendapatkan TPP Rp10 juta dari sebelumnya Rp3,6 juta.
Demikian halnya bagi PNS non eselon golongan IV, III dan II/I, jika sebelumnya TPP yang didapatkan Rp2,35 juta untuk 2014 akan meningkat menjadi Rp4 juta (golongan IV), Rp3,5 juta (golongan III) dan Rp3 juta (golongan II/I).
"Ini bukan hadiah, tetapi berkolerasi dengan kinerja. Yang tidak hadir tentu menjadi koreksi untuk tidak diberikan TPP penuh," sambungnya.
Kenaikan TPP tersebut, lanjut dia juga dibarengi dengan berbagai sanksi (punishment), diantaranya bagi PNS yang terbukti tidak hadir apel pagi dan tidak mengisi daftar hadir pagi dan pulang lebih dahulu dari jam kerja yang ditentukan tanpa alasan yang sah.
Selain dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 31/2008 juga dikurangi pembayaran TPP-nya sekurang-kurangnya sebesar lima persen setiap ketidakhadirannya. Selanjutnya, sanksi juga diberikan bagi PNS yang pada hari kerja terbukti terlambat hadir apel atau pulang lebih cepat dari jam kerja.
Kemudian, PNS yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud sebanyak 10 kali atau lebih dalam setiap bulan berjalan dikurangi TPP-nya sekurang-kurangnya sebesar 50 persen.
"Jadi reward yang diterima juga harus seimbang dengan punishment yang diberikan. Semoga dengan adanya kenaikan TPP ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dan indeks kepuasan publik serta pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat," pungkasnya. (her/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM