.JPG)
SAMARINDA. Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi mengungkapkan
pada 2014 bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim mulai dari pejabat
eselon I, II, III dan IV maupun pejabat non eselon golongan IV, III dan
II/I, serta staf ahli, dan tenaga fungsional akan mendapatkan kenaikan
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Kenaikan TPP tersebut, menurut dia, berdasarkan beberapa pertimbangan,
yakni laju inflasi yang meningkat berdampak kepada daya beli semakin
menurun, pertimbangan obyektifitas lainnya terhadap volume pekerjaan
yang semakin bertambah dan perbandingan dengan provinsi lainnya.
"Besarnya kenaikan TPP juga disesuaikan dengan jabatan dan
pangkat/golongan PNS dengan tingkat perbandingan maksimal 70 persen dari
pejabat eselon tertinggi hingga staf," ungkap Rusmadi akhir pekan lalu.
Sebagai gambaran, sambung dia, kenaikan TPP bagi pejabat eselon IV dari
Rp3,325 juta menjadi Rp6,5 juta, sedangkan pejabat eselon III
mendapatkan TPP Rp10 juta dari sebelumnya Rp3,6 juta.
Demikian halnya bagi PNS non eselon golongan IV, III dan II/I, jika
sebelumnya TPP yang didapatkan Rp2,35 juta untuk 2014 akan meningkat
menjadi Rp4 juta (golongan IV), Rp3,5 juta (golongan III) dan Rp3 juta
(golongan II/I).
"Ini bukan hadiah, tetapi berkolerasi dengan kinerja. Yang tidak hadir
tentu menjadi koreksi untuk tidak diberikan TPP penuh," sambungnya.
Kenaikan TPP tersebut, lanjut dia juga dibarengi dengan berbagai sanksi
(punishment), diantaranya bagi PNS yang terbukti tidak hadir apel pagi
dan tidak mengisi daftar hadir pagi dan pulang lebih dahulu dari jam
kerja yang ditentukan tanpa alasan yang sah.
Selain dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 serta Peraturan
Gubernur Kaltim Nomor 31/2008 juga dikurangi pembayaran TPP-nya
sekurang-kurangnya sebesar lima persen setiap ketidakhadirannya.
Selanjutnya, sanksi juga diberikan bagi PNS yang pada hari kerja
terbukti terlambat hadir apel atau pulang lebih cepat dari jam kerja.
Kemudian, PNS yang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
sebanyak 10 kali atau lebih dalam setiap bulan berjalan dikurangi
TPP-nya sekurang-kurangnya sebesar 50 persen.
"Jadi reward yang diterima juga harus seimbang dengan punishment yang
diberikan. Semoga dengan adanya kenaikan TPP ini, diharapkan dapat
meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dan indeks kepuasan publik
serta pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat," pungkasnya.
(her/hmsprov)
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM