SAMARINDA. Pemprov dan DPRD Kaltim menyepakati
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2012 Provinsi
Kalimantan Timur yang mencapai Rp2,7 triliun.
Dengan disetujuinya P-APBD 2012 oleh DPRD Kaltim maka APBD Kaltim 2012
menjadi Rp13,3 triliun, yang terdiri atas APBD Murni Rp10,51 triliun dan
P-APBD Rp2,7 triliun.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam persetujuan bersama DPRD dan
Gubernur tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012, yang
ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dan Ketua
DPRD Kaltim HM Mukmin Faisyal, pada Rapat Paripurna XVIII DPRD Kaltim,
Selasa malam (14/8).
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan Perubahan ABPD 2012
sudah memprioritaskan program dan kegiatan yang mendesak dan strategis.
Disamping itu juga sudah mengakomodir saran dan pendapat anggota DPRD
Kaltim.
"Dengan disetujuinya Perubahan APBD 2012 oleh DPRD Kaltim, maka di sisa
waktu lima bulan ini kita akan mengoptimalkan pekaksanaan program dan
kegiatan untuk mencapai target kinerja dengan prioritas utama
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Kaltim," ujar Awang
Faroek.
Awang juga meminta kepada segenap jajarannya dan DPRD Kaltim agar
menjaga dan memelihara sinergi yang telah terbangun antara kedua belah
pihak sehingga menjadi lebih erat dan harmonis di masa-masa mendatang.
"Pemprov adalah mitra kerja DPRD dalam pelaksanaan pembangunan.
Keharmonisan antara kedua belah pihak mutlak diperlukan demi sukses
pembangunan Kaltim. Mari bersama-sama membangun Kaltim untuk semua,"
ucap Faroek.
Rapat Paripurna XVIII DPRD Kaltim memiliki agenda, yaitu Penyampaian
Laporan Banggar tentang rancangan P-APBD 2012, Keputusan DPRD tentang
Rancangan P-APBD 2012, Persetujuan Bersama DPRD dan Gubernur tentang
Raperda Perubahan APBD 2012 dan Sambutan Gubernur Kaltim atas
Persetujuan Bersama Rancangan Perubahan APBD 2012.
Rapat Paripurna XXVIII DPRD Kaltim ini dihadiri FKPD Kaltim, 28 anggota
DPRD Kaltim, Asisten dan Kepala SKPD lingkup Pemprov Kaltim, Ormas, LSM,
media cetak dan elektronik di Kaltim. (her/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM