(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Izinnya Terancam Dicabut

09 Februari 2009 Admin Website Artikel 6530
Menurut hasil pantauan Alfian, ada perusahaan yang belum eksis di lapangan alias stagnan. Sebagian yang lain sedang melakukan kegiatan pengolahan kebun sawit berdasarkan luasan izin lokasi yang diberikan pemerintah kabupaten.

#img1# Perusahaan kelapa sawit di Sangkulirang yang terdaftar di antaranya, PT Etam Bumi Letari (EBL), PT Cipta Graha, PT Fairco Agro Mandiri (FAM), PT Wira Winova, PT Agro Mandiri, PT Teladan Plantation (Telen), dan PT Gunta Samba serta perusahaan sawit lainnya. Dari tiap investor sawit itu masing-masing memegang izin luasan lokasi ribuan hektare.

Disebutkan, salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai Alfian, stagnan adalah PT Wira Sukses Abadi (WSA) dan beberapa investor sawit lainnya yang perlu dipanggil untuk menyampaikan kinerja perusahaannya setelah mendapat izin lokasi dari pemerintah. "Begitu juga perusahaan sawit ADR, di lapangan tampak stagnan," beber Alfian di balai pertemuan umum Desa Benua Baru, Kecamatan Sangkulirang, beberapa waktu lalu.

Bagi perusahaan yang stagnan, Alfian mengharapkan kepada pemerintah kabupaten agar mengevaluasi perusahaan yang bersangkutan untuk dipertimbangkan mengenai izin lokasi usahanya. Paling tidak, perusahaan yang bersangkutan tidak diberi perpanjangan izin lagi.

Mendengar laporan Camat Sangkulirang, Bupati Kutim Isran Noor menegaskan, bahwa perusahaan yang telah mengantongi izin usaha perkebunan, dan ternyata di lapangan tidak ada kegiatan maka izin perusahaan tersebut bakal dicabut. Kutim ini ibarat madu. Dimana ada madu di situ juga semut selalu berkerumun.

Karena Kutim ini adalah ladang investasi yang menjanjikan maka investor sehingga wajar saja kalau pemilik modal antrean datang untuk menanamkan sahamnya di daerah ini.
"Kalau tidak salah ingat, ada 34 perusahaan sawit kena waiting list (daftar tunggu). Tiga puluh empat perusahaan sawit tersebut antrean untuk mendapat izin lokasi," beber Isran.

Jika perusahaan sawit yang stagnan tadi ditertibkan, maka otomatis perusahaan lainnya bisa masuk berinvestasi di Kutim. Hanya saja perlu koordinasi yang jelas antar pihak terkait. Jangan-jangan izin perusahaan perkebunan tersebut dicabut, misalnya, yang menggantikan, juga perusahaan yang tidak serius dan sungguh-sungguh untuk membangun Kutim bersama masyarakat setempat. Ini jangan sampai terjadi.

"Calon investor harus betul-betul selektif, karena kalau salah-salah, warga sendiri yang rugi," imbau Isran di hadapan hadirin.

DIKUTIP DARI KALTIM POST, SENIN, 9 PEBRUARI 2009

Artikel Terkait