PNS Diminta Terus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
"Saya meminta PNS di jajaran sekretariat Pemprov Kaltim untuk meningkatkan kinerja serta kedisiplinan yang tinggi untuk pengabdian kepada masyarakat," kata Irianto Lambrie saat menjadi pembina apel pagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (3/12).
Selain itu lanjut Sekprov, setiap PNS dituntut untuk dapat melakukan pelayanan kepada masyarakat secara prima, karena pelayanan adalah tugas utama abdi negara, juga harus meningkatkan kinerja dan tetap bersemangat dalam melakukan pengabdian.
"Hilangkan persepsi bahwa PNS identik dengan kemalasan. Citra PNS pada umumnya jauh dari sifat profesional. Karena itu hilangkan pandangan buruk itu dengan bekerja professional untuk pengabdian kepada masyarakat," jelasnya.
Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut, peningkatan kinerja PNS tetap harus dilakukan. Dengan kinerja PNS yang baik, kinerja instansi pemerintah secara umum pun akan baik. Persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah pun akan baik.
"Dengan demikian apresiasi masyarakat terhadap PNS akan meningkat dan sebagai abdi negara tidak lagi dipandang sebelah mata," ungkapnya.
Pemprov Kaltim juga akan mencontoh Provinsi Jawa Barat yang akan memberikan reward atau penghargaan kepada pegawai yang berprestasi di lingkungan kerja masing-masing, yakni jika ada satu pegawai dalam satuan kerja yang melanggar aturan atau berbuat tindakan tidak terpuji. Seluruh anggota satuan kerja akan mendapat sanksi.
"Pemprov akan memberikan penghargaan bagi PNS yang bekerja penuh dedikasi bahkan diberi peluang untuk melanjutkan studi lebih tinggi. Sedangkan bagi mereka yang melakukan perbuatan tidak terpuji, misalnya tersangkut masalah Narkoba, tentunya akan diberi sanksi berat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS," tegas Irianto.
Karena itu Sekprov meminta seluruh abdi masyarakat di lingkungan Pemprov Kaltim agar tidak mencoba-coba Narkoba. PNS adalah abdi negara sehingga harus mampu menjadi contoh bagi masyarakat, termasuk dengan tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila ada PNS terbukti terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, hukumannya adalah dipecat sesuai aturan.
"Jika pegawai Pemprov berurusan dengan pihak berwajib akibat tersandung Narkoba, ancamannya sangat berat. Pecat langsung sebab sudah ada aturan, ditambah lagi yang bersangkutan juga mencemarkan nama baik Pemprov," paparnya.
Irianto juga menyebutkan tes urine akan dilakukan bagi jajaran pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, sebagai upaya pembinaan pegawai. "Saya mendengar kabar tentang pegawai Pemprov terlibat Narkoba dari media. Tetapi yang jelas kasus ini akan menjadi perhatian khusus kami.
Apakah saudara setuju dilakukan tes urine," tanya Sekprov Kaltim
Irianto Lambrie yang dijawab serentak "setuju" oleh para pegawai.
(sar/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM