(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Petani Harus Kuasai 30% Perusahaan Pengolah Sawit

18 Oktober 2013 Admin Website Berita Nasional 7505
Petani Harus Kuasai 30% Perusahaan Pengolah Sawit
JAKARTA. Pemerintah mewajibkan perusahaan yang khusus bergerak dalam industri pengolahan sawit untuk memberi kesempatan kepada petani, melalui koperasi, memiliki saham minimal 30% atas pabrik kelapa sawit (PKS) yang dikelolanya.
 
Kepemilikan saham petani tersebut bisa diperoleh secara bertahap mulai 5% pada tahun ke-5 dan menjadi paling rendah 30% pada tahun ke-15 sejak PKS tersebut beroperasi.
 
Ketentuan itu termuat dalam pasal 14 dari Permentan No 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Beleid baru tersebut menganulir kebijakan sebelumnya Permentan No 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang hal sama. Permentan no 98 Tahun 2013 diteken Menteri Pertanian Suswono pada 30 September 2013 dan diundangkan 2 Oktober 2013 setelah disetujui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
 
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Gamal Nasir mengungkapkan, selama ini petani kelapa sawit mengalami kesulitan untuk mendirikan PKS secara mandiri meski mereka bergabung dalam sebuah koperasi, salah satunya karena persoalan pendanaan. Sebelumnya, Kementan bahkan menawarkan kepemilikan saham petani sampai 51% dalam waktu 10 tahun setelah PKS beroperasi. Namun petani menolak kawasan terlalu memberatkan dan pengusaha pun keberatan dengan usulan tersebut.
 
Permentan No 98 Tahun 2013 tidak hanya mengatur komoditas sawit, namun juga komoditas perkebunan lainnya, yakni tebu, teh, kelapa, karet, kapas, kopi, kakao, jambu mete, lada, dan cengkih. Selain mengatur kepemilikan petani di PKS, aturan tersebut juga mengatur tentang kepemilikan luas kebun atas 11 komoditas tersebut bagi perusahaan yang manajemen dan pemiliknya sama.
 
Pada lampiran V dan VI dari Permentan No 98 Tahun 2013 itu, satu perusahaan atau kelompok perusahaan perkebunan dengan manajemen atau pemilik sama maksimal hanya boleh membuka lahan tanaman sawit 100.000 hektar (ha), tebu 150 ribu ha, dan teh 20 ribu ha. Sedangkan luas maksimal untuk tanaman kelapa 40 ribu ha, karet 20 ribu ha, kapas 20 ribu ha, kopi 10 ribu ha, kakao 10 ribu ha, jambu mete 10 ribu ha, lada 1.000 ha, dan cengkih 1.000 ha.
 
Pasal 11 dari Permentan No 98 Tahun 2013 menyebutkan, usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% dari kebun sendiri dan kekurangan wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan. Pasal 13 menambahkan, apabila suatu wilayah perkebunan swadaya masyarakan belum ada usaha industri pengolahan hasil perkebunan dan lahan untuk penyediaan paling rendah 20% bahan baku dari kebun sendiri, dapat didirikan usaha industri pengolahan hasil perkebunan oleh perusahaan perkebunan pemegang IUP-P.
 
Selanjutnya, pasal 14 secara khusus mengatur bahwa perusahaan industri pengolahan kelapa sawit yang melakukan kerja sama dengan koperasi perkebunan wajib melakukan penjualan saham kepada koperasi perkebunan setempat paling rendah 30% pada tahun ke-15. Sedangkan  IUP-P adalah izin usaha perkebunan untuk pengolahan yang merupakan izin tertulis dari pejabat berwenang dan wajib dimiliki perusahaan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
 
Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad mengatakan, keberadaan Permentan No 98 tahun 2013 menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada petani sawit, meski masih jauh dari harapan keberpihakan yang diinginkan petani selama ini.
 
Asmar menuturkan, keberpihakan pemerintah juga hadir dalam Permentan No 98 Tahun 2013 tersebut. Dalam pasal 15, perusahaan perkebunan mengajukan IUP-B (izin usaha perkebunan budidaya) atau IUP (izin usaha perkebunan bagi perusahaan yang memiliki usaha budidaya dan terintegrasi dengan pengolahan hasil perkebunan) dengan luas 25 ha atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B dan IUP.
 
Namun menurut Gamal Nasir, pemerintah bukanlah pro-petani dengan terbitnya Permentan No 98 Tahun 2013 tersebut. Pemerintah hanya ingin menciptakan keadilan dan keseimbangan antara petani dan korporasi.

DIKUTIP DARI INVESTOR DAILY, RABU, 16 OKTOBER 2013

Artikel Terkait