Pajak Ekspor CPO Februari 2011 Bakal Tembus 25%
23 Januari 2011
Admin Website
Artikel
3565
Jakarta -
Bea Keluar (BK) atau pajak ekspor produk minyak sawit mentah atau crude
palm oil (CPO) pada Februari 2011 diperkirakan menyentuh angka
25%. Angka ini jauh lebih besar dari BK Januari 2011 yang hanya 20%.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengatakan harga CPO dunia yang terus terus naik membuat BK CPO akan semakin besar.
"HPE rata-ratanya saja diatas US$ 1160 per ton, bea keluarnya bisa 25%. Jadi memang harga CPO semakin tinggi, sampai 25% itu karena progresif," kata Fadhil saat dihubungi detikFinance, Minggu (23/1/2011)
Ia mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah agar BK progresif ini dikaji ulang. Harga CPO dunia yang terus naik membuat pajak ekspor yang dikenakan akan semakin besar. Padahal sejak awal BK progresif ini dirancang untuk stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
"Kita sih usul tak bersifat progresif, ini distorsi terhadap industri dan merugikan petani," katanya.
Harga referensi CPO untuk bulan Januari 2011 sebesar US$ 1.184,37 per ton sehingga penetapan BK CPO pada bulan Januari 2011 sebesar 20% naik dari sebelumnya 15% di bulan Desember 2010. BK CPO periode November 2010 masih sebesar 10%. Angka tersebut terus naik dibandingkan September 2010 yang ditetapkan 7,5%
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, maka diputuskan bea keluar baru.
Terhadap penetapan dan pengenaan tarif bea keluar terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit dan CPO dan produk turunannya, maka berlaku ketentuan:
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengatakan harga CPO dunia yang terus terus naik membuat BK CPO akan semakin besar.
"HPE rata-ratanya saja diatas US$ 1160 per ton, bea keluarnya bisa 25%. Jadi memang harga CPO semakin tinggi, sampai 25% itu karena progresif," kata Fadhil saat dihubungi detikFinance, Minggu (23/1/2011)
Ia mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah agar BK progresif ini dikaji ulang. Harga CPO dunia yang terus naik membuat pajak ekspor yang dikenakan akan semakin besar. Padahal sejak awal BK progresif ini dirancang untuk stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
"Kita sih usul tak bersifat progresif, ini distorsi terhadap industri dan merugikan petani," katanya.
Harga referensi CPO untuk bulan Januari 2011 sebesar US$ 1.184,37 per ton sehingga penetapan BK CPO pada bulan Januari 2011 sebesar 20% naik dari sebelumnya 15% di bulan Desember 2010. BK CPO periode November 2010 masih sebesar 10%. Angka tersebut terus naik dibandingkan September 2010 yang ditetapkan 7,5%
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, maka diputuskan bea keluar baru.
Terhadap penetapan dan pengenaan tarif bea keluar terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit dan CPO dan produk turunannya, maka berlaku ketentuan:
- Harga referensi hingga US$ 700 per ton, bea keluarnya adalah 0%
- Harga referensi US$ 701-750 per ton, bea keluarnya adalah 1,5%
- Harga referensi US$ 751-800 per ton, bea keluarnya adalah 3%
- Harga referensi US$ 801-850 per ton, bea keluarnya adalah 4,5%
- Harga referensi US$ 751-900 per ton, bea keluarnya adalah 6%
- Harga referensi US$ 901-950 per ton, bea keluarnya adalah 7,5%
- Harga referensi US$ 951-1.000 per ton, bea keluarnya adalah 10%
- Harga referensi US$ 1.001-1.050 per ton, bea keluarnya adalah 12,5%
- Harga referensi US$ 1.051-1.100 per ton, bea keluarnya adalah 15%
- Harga referensi US$ 1.101-1.150 per ton, bea keluarnya adalah 17,5%
- Harga referensi US$ 1.151-1.200 per ton, maka bea keluarnya adalah 20%
- Harga referensi US$ 1.201-1.250 per ton, maka bea keluarnya adalah 22,5%
- Harga referensi lebih dari atau sama dengan US$ 1.251 per ton, maka bea keluarnya adalah 25%.