Awang Faroek Sambut Moratorium Soal Izin di Hutan Primer
SAMARINDA - Gubernur Kaltim, DR H Awang Faroek Ishak menyambut baik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Ijin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Hal ini disampaikan Awang Faroek dalam Sidang Paripurna XI DPRD Kaltim, Selasa (24/5).
Menurut Awang Faroek dengan keluarnya Inpres No 10 Tahun 2011 ini berarti tidak ada lagi pemberian ijin di hutan primer Kaltim. Pengertian Hutan Primer adalah hutan yang masih perawan belum terjamah aktivitas manusia.
"Karena itu saya tegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik Inpres Nomor 10 Tahun 2011 ini. Saya berterima kasih dengan moratorium ini sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi berbagai pihak untuk merusak hutan, khususnya di Kaltim" tegasnya.
Kepada para bupati dan walikota, gubernur mengharapkan agar dapat segera diinventarisir jumlah lahan-lahan yang telah diberi ijin, sehingga dapat dimanfaatkan secara benar dan maksimal.
"Begitupun dengan pengusaha pertambangan, hutan dan perkebunan, saya harap dapat menyesuaikan dengan kebijaksanaan pemerintah ini. Tujuan dari moratorium tersebut adalah sangat baik sekali sebagai komitmen kita pada dunia internasional, bahwa komitmen Kaltim adalah menjaga kelestarian lingkungan," ucapnya.
Secara tegas, Awang Faroek Ishak mengatakan telah terjadi salah persepsi terhadap keluarnya Inpres ini terhadap program jalan tol Balikpapan-Samarinda. Ditegaskannya bahwa jalan tol yang telah dilaksanakan pengerjaannya tidak terpengaruh, karena jalan tol berada pada lintasan hutan sekunder Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
Apalagi, ujarnya, jalan tol tersebut telah masuk master plan yang telah ditandatangani Presiden. Sehingga, pendapat yang mengatakan bahwa Inpres 10 Tahun 2011 ini menghalangi pembangunan jalan tol, justru sebaliknya mendapat kepastian hukum.
SUMBER : HUMAS PROV. KALTIM