Kunjungan Tim Penilai Abdi Bakti Tani Tahun 2015
SAMARINDA. Kementerian Pertanian kembali
melakukan memberikan penghargaan Abdi Bakti Tani tahun 2015 kepada Unit Kerja
Pelayanan Publik lingkup Kementerian Pertanian yang berkedudukan di tingkat
provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan
pelayanan secara langsung kepada masyarakat di bidang pertanian.
Pemberian penghargaan ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terutama dalam
melaksanakan evaluasi kinerja pelayanan publik, diperlukan pemberian apresiasi
terhadap unit kerja pelayanan publik berprestasi dibidang pertanian dalam
melaksanakan pelayanan prima (berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan yang
telah terukur).
Dalam kesempatan kali ini, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD) mendapat kunjungan
oleh Tim Penilai Abdi Bakti Tani Tahun 2015 dari Kementerian Pertanian, Senin
(21/09).
Kepala UPTD PBP diwakili Kepala Seksi Sertifikasi Benih, Sukarni menerima
langsung Rombongan tim penilai terdiri
dari Kementerian Pertanian dan Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim serta peserta
unit pertanian lainnya.
Sukarni memaparkan tugas dan fungsi UPTD
PBP terkait pelayanan kepada masyarakat diantaranya pelaksanaan
sertifikasi benih dan pengawasan peredaran benih di wilayah kaltim. Hal ini
dilakukan agar masyarakat khususnya petani pekebun senantiasa menggunakan benih
atau bibit yang legal.
"Untuk membedakan secara fisik bentuk bibit palsu dan
yang tidak palsu memang sangat sulit, yang membedakannya adalah dokumen yang
menyertai bibit tersebut. Hal ini harus diantisipasi oleh masyarakat petani
karena kemasan dan sertifikat serta dokumen pendukung lainnya dapat dibuat
sendiri oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga dapat terkesan
asli," kata Sukarni saat pemaparan.
Selain itu pada masa produksi nantinya , bibit yang
asli bisa menghasilkan TBS hingga 25-30 ton/ hektar / pertahun beda
dengan yang palsu hanya mencapai 10 ton/hektar/pertahun. Hal itu disebabkan
karena proses persilangan untuk menghasilkan bibit tidak dilakukan secara benar
sehingga dirinya meminta kepada masyarakat petani membeli benih/kecambah dari
sumber benih yang resmi.
Melalui kompetisi Abdi bakti Tani Tahun 2015, UKPP lingkup
Pemerintah Prov. Kaltim yang turut diusulkan adalah UKPP Dinas Peternakan, UKPP
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, UKPP Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kabupaten Berau.
"Kunjungan ini tidak sebatas dinilai atau dievaluasi, namun juga diberi masukan
oleh tim penilai. Termasuk beberapa aspek yang menjadi criteria penilaian,
diantara visi, misi, moto dan maklumat pelayanan. Kemudian system dan prosedur
pelayanan, sumber daya manusia pelayanan, sarana dan prasarana serta manfaat
UKPP bagi kepentingan masyarakat," ungkap Sukarni. (rey/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT