(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Perkebunan Berkelanjutan di Kaltim Untuk Jaga Kelestarian Alam

03 Mei 2024 PPID Berita Daerah 118
Perkebunan Berkelanjutan di Kaltim Untuk Jaga Kelestarian Alam

KUARO. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) mengatakan, konsep pembangunan perkebunan berkelanjutan yang diterapkan di provinsi ini untuk mempertahankan ekosistem esensial agar alam tetap lestari dan keanekaragaman hayati terjaga.

"Pembangunan perkebunan di Kaltim telah disepakati menerapkan prinsip berkelanjutan, sehingga harus berekreasi dan kolaborasi pola peningkatan produksi dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung lingkungan, dan kelestarian," kata Kepala Disbun Kaltim E A Rafiddin Rizal di Samarinda, Sabtu.

Perkebunan Kaltim juga merespon tuntutan level regional, nasional, dan global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari setiap tahapan pembangunan perkebunan, sehingga pihaknya terus melakukan sosialisasi Area Dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) di area perkebunan.

Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah pada 2 Mei 2024 Kabupaten Paser, tujuannya untuk memberi perlindungan dan pengelolaan di ANKT tetap terjaga dan tidak terdegradasi.

Kawasan konservasi di areal perkebunan yang merupakan nilai konservasi tinggi atau high conservation value (NKT/HCV), lanjutnya, merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam sebuah kawasan baik lingkungan maupun sosial, seperti habitat satwa liar, daerah perlindungan resapan atau situs arkeologi (kebudayaan).

Ini karena nilai-nilai yang terkandung di areal tersebut diperhitungkan sebagai kekayaan signifikan atau sangat penting baik secara lokal, regional atau global.

Kriteria nilai konservasi tinggi terdiri dari kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman hayati penting, kawasan bentang alam penting bagi dinamika ekologi secara alami, kawasan yang mempunyai ekosistem langka atau terancam punah.

"Termasuk kawasan yang menyediakan jasa jasa lingkungan alami, kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lokal, serta kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk identitas budaya tradisional komunitas lokal," katanya.

Berdasarkan Perda Kaltim Nomor 7/2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, prinsip pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah perkebunan yang mengutamakan keselarasan dan keseimbangan tujuan produksi, ekonomi sosial dan lingkungan hidup.

"Sedangkan fungsi ekonomi sosial dan lingkungan adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan dan inklusif, memelihara modal alam untuk menyediakan jasa ekosistem, menciptakan kebutuhan sosial, serta mendorong perbaikan kualitas lingkungan hidup dan rendah emisi," ujarnya.

SUMBER : SEKRETARIAT

Artikel Terkait