Kadisbun Dampingi DPRD Kaltim ke Kementan, Upaya Nyata Wujudkan Swasembada Pangan

JAKARTA. Upaya peningkatan produktivitas perkebunan di Kalimantan Timur terus mendapat perhatian serius. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) mendampingi kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur ke Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa (11/03) kemarin.
Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait kewenangan pengadaan sarana dan prasarana pertanian, khususnya mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis ekskavator mini bagi kelompok tani.
Pertemuan berlangsung di Gedung A, lantai 4 Kementan dan diterima oleh Yuliana, Perencana Ahli Madya Biro Perencanaan Kementan.
Turut hadir untuk mendampingi kunjungan kerja ini Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, dan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim dalam pemaparannya menekankan bahwa daerah seperti Penajam Paser Utara (PPU), Paser, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kutai Timur (Kutim) perlu mendapat prioritas dalam pengembangan komoditas pertanian. Selain itu, Kalimantan Timur siap mendukung program Presiden terkait Makan Bergizi Gratis.
Dalam kesempatan ini, DPRD juga mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai kepastian hukum pengadaan alsintan berdasarkan hasil reses yang menunjukkan tingginya kebutuhan petani akan alat tersebut untuk mendukung ketahanan pangan, produksi pertanian, serta cetak sawah di Kukar, Paser, Kutim, dan PPU yang masih terkendala iklim yang tidak menentu.
Menanggapi hal tersebut, Biro Perencanaan Kementan menegaskan bahwa sektor pertanian menjadi bagian dari Misi 2 pembangunan nasional dengan 17 program prioritas, termasuk swasembada pangan dan pengembangan kawasan perkebunan berbasis korporasi petani.
Terkait mekanisme pengadaan alsintan, Biro Perencanaan menyampaikan bahwa pengadaan diperbolehkan selama alat tersebut langsung diserahkan kepada masyarakat dan tidak menjadi aset pemerintah daerah.
Namun, keputusan akhir mengenai legalitas dan teknis pengadaan berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan Kementan.
Dalam diskusi, perwakilan Biro Hukum Kementan menegaskan bahwa bantuan sarana budidaya sebagaimana telah diatur dalam UU 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, khususnya Pasal 69 yang memperbolehkan pendanaan sarana budidaya pertanian bagi petani kecil dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kedaulatan pangan.
Namun, revisi terhadap UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah masih dalam proses dan menjadi prioritas hingga 2025. Oleh karena itu, DPRD Kaltim menekankan pentingnya kepastian legal standing terkait kewenangan pengadaan alsintan, serta perlunya pertemuan khusus dengan Kemendagri guna memperjelas mekanisme dan memastikan kepastian hukum sebelum implementasi kebijakan di daerah.
Kepala Disbun Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, menegaskan pentingnya dukungan regulasi yang jelas agar petani dapat segera memperoleh manfaat dari pengadaan alsintan.
"Kami berharap ada kejelasan aturan yang mempercepat distribusi alsintan bagi petani. Dengan adanya alat ini, produktivitas pertanian dapat meningkat secara signifikan dan kesejahteraan petani bisa lebih terjamin. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa pengadaan ini berjalan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan kendala hukum di kemudian hari," ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal menambahkan bahwa pengadaan alsintan bukan sekedar tentang bantuan sarana, tetapi juga strategi peningkatan daya saing sektor perkebunan daerah.
"Kami ingin memastikan bahwa para petani memiliki akses terhadap teknologi yang tepat guna dan dapat mendukung keberlanjutan usaha tani mereka. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan DPRD, kami optimis pertanian di Kalimantan Timur akan semakin maju," tambahnya. (fif/disbun)
SUMBER : SEKRETARIAT