(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Ombudsman RI Kunjungi Dinas Perkebunan

25 Oktober 2016 Admin Website Berita Kedinasan 3591
Ombudsman RI Kunjungi Dinas Perkebunan

SAMARINDA. Ombudsman RI melakukan kunjungan ke Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim dalam rangka kegiatan investigasi sistematik mengenai perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik terkait pemberian, penguasaan dan pengusahaan Hak Guna Usaha (HGU) bagi sektor perkebunan.

Kepala Dinas Perkebunan, diwakili oleh Kepala Bidang Usaha, H. Mohd. Yusuf, didampingi Kepala Bidang Pengembangan, Bambang Fajrul Fallah dan Kepala Bidang Perlindungan, Henny Herdiyanto, mengatakan salah satu permasalahan yang banyak dilaporkan oleh masyarakat dan menjadi perhatian serius dari Ombudsman RI adalah permasalahan batas tanah, jangka waktu dan pembaruan HGU serta penggarapan /pendudukan oleh rakyat secara menetap atas lahan perkebunan, yang pada akhirnya menimbulkan sengketa lahan hampir di seluruh Provinsi yang memiliki lokasi perkebunan.

"Menimbang hal tersebut, pihak Ombusman melakukan investigasi sistematik ke Kaltim dalam bentuk kajian yuridis dan fisik guna mengetahui permasalahan dan kendala pemberian, penguasaan dan pengusahaan HGU," ungkap Yusuf, saat menerima rombongan Ombusdman RI di ruang Hevea, kantor Dinas Perkebunan, pekan lalu.

Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi. Dalam melakukan perbaikan prosedur/mekanisme perizinan usaha perkebunan, pihak Ombudsman mengharapkan beberapa hal, diantaranya peran Dinas Perkebunan Provinsi selaku pemberi advis teknis untuk rekomendasi Gubernur, terlebih dahulu melakukan rapat teknis dengan SKPD terkait (Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, Badan Penanaman Modal Daerah dan Biro Ekonomi).

Kemudian, lanjut Yusuf, kewenangan penyelesaian kasus lahan, peran Badan Pertanahan Nasional hendaknya lebih besar dalam melakukan mediasi pihak – pihak yang bersengketa sehingga kondusifitasi iklim usaha dapat dipelihara dengan baik.

"Dalam hal mengantisipasi potensi gangguan usaha perkebunan, perlu dilakukannya pengawalan dan pengawasan melekat oleh pemberi izin di kabupaten, khususnya SKPD terkait di dalamnya," kata Yusuf.

Selain itu, sistem penilaian usaha perkebunan, hendaknya menjadi pertimbangan usaha perkebunan berkelanjutan, mengingat hingga saat ini hasil penilaian hanya bersifat administratif, sedangkan reward maupun punishment belum diberlakukan kepada pelaku usaha perkebunan. (rey/disbun)

SUMBER :BIDANG USAHA

Artikel Terkait