Ombudsman RI Kunjungi Dinas Perkebunan
SAMARINDA. Ombudsman RI
melakukan kunjungan ke Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim dalam rangka kegiatan
investigasi sistematik mengenai perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan
pelayanan publik terkait pemberian, penguasaan dan pengusahaan Hak Guna Usaha
(HGU) bagi sektor perkebunan.
Kepala Dinas Perkebunan, diwakili oleh
Kepala Bidang Usaha, H. Mohd. Yusuf, didampingi Kepala Bidang Pengembangan,
Bambang Fajrul Fallah dan Kepala Bidang Perlindungan, Henny Herdiyanto, mengatakan
salah satu permasalahan yang banyak dilaporkan oleh masyarakat dan menjadi
perhatian serius dari Ombudsman RI adalah permasalahan batas tanah, jangka
waktu dan pembaruan HGU serta penggarapan /pendudukan oleh rakyat secara
menetap atas lahan perkebunan, yang pada akhirnya menimbulkan sengketa lahan
hampir di seluruh Provinsi yang memiliki lokasi perkebunan.
"Menimbang hal tersebut, pihak Ombusman
melakukan investigasi sistematik ke Kaltim dalam bentuk kajian yuridis dan
fisik guna mengetahui permasalahan dan kendala pemberian, penguasaan dan
pengusahaan HGU," ungkap Yusuf, saat menerima rombongan Ombusdman RI
di ruang Hevea, kantor Dinas Perkebunan, pekan lalu.
Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi. Dalam
melakukan perbaikan prosedur/mekanisme perizinan usaha perkebunan, pihak
Ombudsman mengharapkan beberapa hal, diantaranya peran Dinas Perkebunan
Provinsi selaku pemberi advis teknis untuk rekomendasi Gubernur, terlebih
dahulu melakukan rapat teknis dengan SKPD terkait (Dinas Kehutanan, Badan
Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, Badan Penanaman Modal Daerah dan
Biro Ekonomi).
Kemudian, lanjut Yusuf, kewenangan
penyelesaian kasus lahan, peran Badan Pertanahan Nasional hendaknya lebih besar
dalam melakukan mediasi pihak – pihak yang bersengketa sehingga kondusifitasi
iklim usaha dapat dipelihara dengan baik.
"Dalam hal mengantisipasi potensi gangguan
usaha perkebunan, perlu dilakukannya pengawalan dan pengawasan melekat oleh
pemberi izin di kabupaten, khususnya SKPD terkait di dalamnya," kata Yusuf.
Selain itu, sistem penilaian usaha
perkebunan, hendaknya menjadi pertimbangan usaha perkebunan berkelanjutan,
mengingat hingga saat ini hasil penilaian hanya bersifat administratif,
sedangkan reward maupun punishment belum diberlakukan kepada pelaku usaha perkebunan.
(rey/disbun)
SUMBER :BIDANG USAHA