Moratorium Perkebunan Masih Berlanjut
SAMARINDA. Hingga saat
ini di Kaltim terdapat 351 perusahaan yang bergerak di subsektor
perkebunan khususnya komoditi kelapa sawit. Terdiri pemegang ijin usaha
perkebunan (IUP) sebanyak 297 perusahaan dan pemegang ijin hak guna
usaha (HGU) sekitar 156 perusahaan. Sedangkan luasan lahan IUP mencapai
2,26 juta hektar, sementara HGU mencapai 1,02 juta hektar.
"Setelah peralihan kewenangan, pemprov
terus mengoptimalkan ijin-ijin yang telah dimiliki pengusaha dan tidak
akan menerbitkan ijin baru untuk kegiatan kelapa sawit,” kata Kepala
Dinas Perkebunan Kaltim H Ujang Rachmad, Jumat pekan lalu.
Menurut dia, moratorium perkebunan
dilakukan dengan tidak diterbitkannya ijin baru masih berlaku dan belum
dicabut sebagai upaya penertiban ijin-ijin yang sudah ada. Optimalisasi
kinerja di subsektor perkebunan sesuai komitmen Gubernur Awang Faroek
Ishak yang bertekad Kaltim menjadi salah satu daerah pengembang energi
baru terbarukan.
Komoditi kelapa sawit menjadi salah satu
komoditas unggulan Kaltim bahkan mampu berdistribusi besar bagi memacu
pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Karenanya, ratusan ijin dan
jutaan hektar lahan sawit terus ditertibkan dengan target pembangunan
dan pengembangan sawit lebih optimal serta terarah.
"Perkebunan siap menggantikan posisi
minyak dan gas bumi sebagai sumber energi baru terbarukan sekaligus
penghasil serta lokomotif ekonomi Kaltim," harap Ujang. (yans/sul/humasprov)
SUMBER : SEKRETARIAT