(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Kaji Ulang Revitalisasi Kelapa Sawit

14 November 2009 Admin Website Artikel 2893
Demikian penilaian petani, penggiat LSM, dan akademisi yang dihimpun secara terpisah pada Kamis (12/11).

#img1# Ketua Kelompok Tani Margosantoso Kabupaten Pasir, Sarono, mengatakan, dipahami sepintas, revitalisasi ibarat program yang membuai petani. Revitalisasi mengandalkan perusahaan (inti) untuk membuatkan dan merawat kebun petani (plasma) sampai kelapa sawit siap produksi pada umur tanaman empat tahun.

Biaya pembuatan dan perawatan tanaman diberikan dengan sistem kredit berbunga dari bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bankaltim. Kredit menjadi utang petani yang dicicil pelunasannya oleh perusahaan lewat pemotongan hasil panen yang dijual ke pabrik.

"Kalau dipahami sepintas, petani ibarat duduk-duduk enak menunggu pembayaran. Namun, petani menanggung kredit berbunga tinggi yang pelunasannya bisa lebih dari sepuluh tahun," kata Sarono, petani dari Desa Suatang Baru, Kecamatan Paserblengkong, Kabupaten Pasir.

Ketua Forum Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan, sistem kredit menjerat petani dengan utang. Bunga kredit terkini seperti diklaim pemerintah cuma 7 persen setahun. Namun, dalam penelusuran SPKS, bunga kredit dari bank sebenarnya ditambah 10 persen. Pemerintah menanggung bunga kredit yang 10 persen setahun selama empat tahun.

Mulai tahun kelima sampai kredit lunas, petani dibebani pelunasan dengan bunga minimal 17 persen setahun. Apabila kredit yang dikucurkan Rp 29 juta, nilai yang harus dilunasi dalam penghitungan SPKS mencapai Rp 120 juta. "Itulah mengapa kredit yang sebenarnya tidak terlalu besar itu sangat lama pelunasannya," kata Darto.

Revitalisasi, lanjut Sarono dan Darto, membuat petani menjadi tidak mandiri. Petani tak bisa terlibat, mendapat informasi, apalagi mengawasi pembangunan dan perawatan kebun hingga pemotongan hasil panen untuk pelunasan kredit karena semua ditangani manajemen satu atap di perusahaan.

Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman Aji Sofyan Effendi menyarankan, petani diberi pinjaman tanpa bunga untuk membangun dan merawat kebun sendiri dengan pengawasan dan bimbingan tenaga teknis pemerintah.

Ketika panen, lanjut Aji Sofyan, pemerintah harus bisa menjamin perusahaan membeli dengan harga layak. "Pemerintah harus mengontrol perusahaan agar tidak memainkan harga yang bisa merugikan petani," katanya.

Program revitalisasi di Kaltim baru menjangkau 19.374 petani dari sasaran 56.216 petani. Sebanyak 36.382 petani belum bisa ikut karena lahan-lahan belum bersertifikat hak milik sehingga tidak bisa dijadikan jaminan untuk mendapat kredit. Aji Sofyan menyarankan, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk membantu petani mengurus penerbitan sertifikat hak milik.

DIKUTIP DARI KOMPAS, KAMIS, 12 NOPEMBER 2009

Artikel Terkait