(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Bea Keluar Kakao Bikin Petani Makin Susah

06 April 2010 Admin Website Artikel 4622
#img1# Ketua Umum Persaudaraan Masyarakat Tani (PERMATA) Indonesia, Amal Alghozali mengatakan, jika kebijakan ini benar-benar diberlakukan, maka pihak yang paling dirugikan adalah petani kakao. Ia menyesalkan rencana pemerintah yang memaksakan berlakunya pungutan ekspor kakao mulai 1 April 2010.

Menurut Amal, saat ini total luas lahan kakao di seluruh Indonesia mencapai 1,9 juta hektar. Hampir 99 persen produksi kakau nasional, adalah hasil dari perkebunan rakyat. Sangat sedikit perusahaan BUMN maupun swasta yang mengelola bisnis perkebunan kakao.

Artinya, hampir tidak ada uang negara yang terlibat dalam bisnis kakao. Dan karena kakao adalah tanaman rakyat (petani kecil), berarti sangat sedikit dana perbankan yang mengalir ke petani kakao.

"Seharusnya bisa dicarikan solusi lain yang lebih fair. Pungutan ekspor kakao pasti akan berimbas kepada penurunan pendapatan petani. Padahal bulan departemen pertanian sudah mengumumkan rencana kenaikan HET pupuk kimia sebesar 50 persen", kata Amal Alghozali, yang juga direktur PT SMS Indoputra Produsen pupuk organik Agrobost dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/4/2010).

Menurut Amal, pemerintah sangat tidak fair memberlakukan pungutan ekspor dengan alasan melindungi industri olahan kakao.

"Industri kakao pada umumnya adalah perusahaan besar dan mendapat banyak fasilitas dari pemerintah maupun permodalan dari bank. Sedangkan petani, adalah petani mandiri dan tidak pernah mendapatkan akses perbankan", tambahnya.

Seperti diketehui pemerintah telah mengeluarkan Permenkeu No.67 tahun 2010 mengenai penetapan barang ekspor kena bea keluar harga kakao. Yaitu pengenaan bea keluar kakao dari 0-15% berlaku 1 April 2010. Penerapan bea keluar kakao ini diharapkan bisa mendorong investor untuk masuk membangun industri pengolahan di dalam negeri.

DIKUTIP DARI DETIK, JUMAT, 2 APRIL 2010

Artikel Terkait