Jakarta -
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta regulasi
yang mengatur tata niaga tandan buah segar (TBS) sawit diperketat
pengawasannya.
Petani sawit minta dilibatkan dalam pengawasan
tata niaga. Sehingga regulasi yang selama ini diatur dalam Permentan No
17 Tahun 2010 mengenai Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah
Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun harus direvisi.
Ketua Umum
Apkasindo Anizar Simanjuntak mengatakan selama ini para petani sawit tak
dilibatkan dalam hal tata niaga harga TBS. Petani juga meminta
penghapusan biaya administratif sebesar 5% dalam setiap penjualan TBS
petani.
"Karena tata niaga tak diawasi, kasihan petani yang jauh
(lokasinya) seharusnya harga TBS bisa Rp 1.900 per Kg, tapi petani dapat
Rp 1.400 per Kg," katanya Anizar di acara rapat dengar pendapat (RDP)
dengan Komisi VI DPR-RI, Jakarta, Senin (14/2/2011).
Ia
menjelaskan selama ini petani sawit plasma yang bermitra dengan produsen
besar relatif mendapat harga yang baik. Namun justru petani mandiri
yang diluar plasma sering mendapatkan harga yang tak semestinya.
"Mereka
(suplier) alasan mutu, nggak baik lalu dipotong harga TBS petani. Kalau
memang buahnya tak baik nggak usah diambil, selama ini diambil juga,"
katanya.
Ia menuding selama ini yang 'memainkan' harga TBS adalah
para suplier yang membeli TBS dari petani khususnya petani sawit
mandiri. Anizar meminta para supplier ini harus diawasi hingga ia
menjual TBS ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
DIKUTIP DARI DETIK ONLINE, SENIN, 14 PEBRUARI 2011