Pemprov Ajak Daerah Tertib Menggunakan Barang Milik Negara
18 Juli 2012
Admin Website
Artikel
4614
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya untuk melakukan
penertiban dan efisiensi penggunaan Barang Milik Negara (BMN), meskipun
dalam penanganannya cukup kompleks dan harus dilakukan optimal, sebab
setiap BMN yang dikelola, berapapun nilainya harus dilaporkan dalam
bentuk laporan keuangan.
Hal tersebut ditegaskan Asisten Bidang Pemerintahan, H Aji Sayid Fatur Rahman saat membuka Rapat Gubernur tentang Tugas Pembantuan Provinsi dan Kabupaten/kota di Kaltim yang berlangsung di Samarinda, Senin malam (16/7).
"Terkait kebijakan penganggaran 2012 dan evaluasi dana dekonsentrasi, semuanya mengarah pada Program Pro Rakyat. Selain itu, juga digunakan sebagai alat untuk mengukur seberapa besar kontribusi yang diberikan APBN 2012 terhadap perekonomian Nasional," ujarnya.
Dalam rapat ini dibahas materi tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara (BMN), pengawasan APBN, Kebijakan Penganggaran tahun 2012 dan evaluasi Dana Tugas Pembantuan, serta aplikasi pendukung lainnya.
"Saya juga ingatkan bahwa gubernur merupakan Wakil Pemerintah Pemerintah Pusat di Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2010 yang telah ditetapkan pada 28 Januari lalu. Sehingga Gubernur memiliki wewenang melakukan koordinasi antar kabupaten/kota," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim, Hj Ismiati menjelaskan Rapat kerja gubernur tentang Tugas Pembantuan Provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim, diikuti 78 pejabat dan staf pelaksana pada SKPD Provinsi dan kabupaten/kota.
Tujuan kegiatan ini antara lain untuk meningkatkan efektifitas koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di seluruh Kaltim.
Pembicara yang dihadirkan antara lain Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Kantor Wilayah Kekayaan Negara (DJKN) Samarinda, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
"Penggunaan dana tugas pembantuan masih banyak ditemukan banyak permasalahan dalam perencanaan sampai dengan pelaporannya. Karena dana pembantuan ini berasal dari APBN yang dapat digunakan dalam bentuk fisik dan non fisik," jelas Ismiati.(yul/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV.KALTIM
Hal tersebut ditegaskan Asisten Bidang Pemerintahan, H Aji Sayid Fatur Rahman saat membuka Rapat Gubernur tentang Tugas Pembantuan Provinsi dan Kabupaten/kota di Kaltim yang berlangsung di Samarinda, Senin malam (16/7).
"Terkait kebijakan penganggaran 2012 dan evaluasi dana dekonsentrasi, semuanya mengarah pada Program Pro Rakyat. Selain itu, juga digunakan sebagai alat untuk mengukur seberapa besar kontribusi yang diberikan APBN 2012 terhadap perekonomian Nasional," ujarnya.
Dalam rapat ini dibahas materi tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara (BMN), pengawasan APBN, Kebijakan Penganggaran tahun 2012 dan evaluasi Dana Tugas Pembantuan, serta aplikasi pendukung lainnya.
"Saya juga ingatkan bahwa gubernur merupakan Wakil Pemerintah Pemerintah Pusat di Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2010 yang telah ditetapkan pada 28 Januari lalu. Sehingga Gubernur memiliki wewenang melakukan koordinasi antar kabupaten/kota," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim, Hj Ismiati menjelaskan Rapat kerja gubernur tentang Tugas Pembantuan Provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim, diikuti 78 pejabat dan staf pelaksana pada SKPD Provinsi dan kabupaten/kota.
Tujuan kegiatan ini antara lain untuk meningkatkan efektifitas koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di seluruh Kaltim.
Pembicara yang dihadirkan antara lain Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Kantor Wilayah Kekayaan Negara (DJKN) Samarinda, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur.
"Penggunaan dana tugas pembantuan masih banyak ditemukan banyak permasalahan dalam perencanaan sampai dengan pelaporannya. Karena dana pembantuan ini berasal dari APBN yang dapat digunakan dalam bentuk fisik dan non fisik," jelas Ismiati.(yul/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV.KALTIM