SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya untuk melakukan
penertiban dan efisiensi penggunaan Barang Milik Negara (BMN), meskipun
dalam penanganannya cukup kompleks dan harus dilakukan optimal, sebab
setiap BMN yang dikelola, berapapun nilainya harus dilaporkan dalam
bentuk laporan keuangan.
Hal tersebut ditegaskan Asisten Bidang Pemerintahan, H Aji Sayid Fatur
Rahman saat membuka Rapat Gubernur tentang Tugas Pembantuan Provinsi dan
Kabupaten/kota di Kaltim yang berlangsung di Samarinda, Senin malam
(16/7).
"Terkait kebijakan penganggaran 2012 dan evaluasi dana dekonsentrasi,
semuanya mengarah pada Program Pro Rakyat. Selain itu, juga digunakan
sebagai alat untuk mengukur seberapa besar kontribusi yang diberikan
APBN 2012 terhadap perekonomian Nasional," ujarnya.
Dalam rapat ini dibahas materi tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah
Barang Milik Negara (BMN), pengawasan APBN, Kebijakan Penganggaran tahun
2012 dan evaluasi Dana Tugas Pembantuan, serta aplikasi pendukung
lainnya.
"Saya juga ingatkan bahwa gubernur merupakan Wakil Pemerintah
Pemerintah Pusat di Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19/2010 yang telah ditetapkan pada 28 Januari lalu. Sehingga
Gubernur memiliki wewenang melakukan koordinasi antar kabupaten/kota,"
tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim, Hj Ismiati
menjelaskan Rapat kerja gubernur tentang Tugas Pembantuan Provinsi dan
kabupaten/kota se Kaltim, diikuti 78 pejabat dan staf pelaksana pada
SKPD Provinsi dan kabupaten/kota.
Tujuan kegiatan ini antara lain untuk meningkatkan efektifitas
koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan
pemerintahan di seluruh Kaltim.
Pembicara yang dihadirkan antara lain Direktorat Jenderal Pemerintahan
Umum Kementerian Dalam Negeri, Kantor Wilayah Kekayaan Negara (DJKN)
Samarinda, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda serta
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Kalimantan
Timur.
"Penggunaan dana tugas pembantuan masih banyak ditemukan banyak
permasalahan dalam perencanaan sampai dengan pelaporannya. Karena dana
pembantuan ini berasal dari APBN yang dapat digunakan dalam bentuk fisik
dan non fisik," jelas Ismiati.(yul/hmsprov).
SUMBER : HUMAS PROV.KALTIM