
SAMARINDA. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak
menepati janjinya untuk membantu penyelesaian lahan warga yang
tergabung dalam kelompok tani dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Muara
Jawa, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai
Kartanegara dengan PT. Perkebunan Kaltim Utama (PKU) I.
Hal tersebut dibuktikan Gubernur Awang
Faroek dengan langsung menggelar rapat koordinasi dengan mengundang
dinas dan lembaga terkait, serta masyarakat dan kelompok tani. Lahan
yang disengketakan berada di Kampung Sungai Nangka, Kecamatan
Muara Jawa.
Gubernur mengatakan, rapat koordinasi
yang digelar merupakan bukti keseriusan Pemprov Kaltim untuk membantu
masyarakat menyelesaikan permasalahan yang dialami dengan pihak
perusahaan perkebunan.
"Kami rela menunda agenda pertemuan di
Balikpapan. Pertemuan ini bisa saja saya wakilkan, tetapi itu tidak saya
lakukan karena komitmen kami untuk mencari kebenaran dan keadilan, agar
permasalahan masyarakat dengan pihak perkebunan secepatnya bisa
diselesaikan," kata Awang Faroek saat memberi arahan dalam rapat
penyelesaian sengketa antara masyarakat dan kelompok tani dengan pihak
perusahaan perkebunan di Tepian I Kantor Gubernur Kaltim Selasa (24/1).
Untuk menyelesaikan sengketa ini,
Gubernur memberikan dua opsi. Pertama akan diselesaikan dengan
musyarawah di luar jalur pengadilan. Tetapi jika cara itu tidak
membuahkan hasil, maka proses hukum yang akan menjadi opsi kedua.
Gubernur juga meminta para petani dapat mendapat pendampingan
pihak-pihak yang memang memiliki kompetensi.
"Saya berharap, semua berjalan lancar dan masalahnya bisa segera diselesaikan," harap Awang.
Gubernur minta agar tidak ada lagi aksi
demontrasi, karena kasus ini sudah difasilitasi Pemprov Kaltim.
"Percayakan kepada kami, karena kami juga menginginkan keadilan. Pemprov
Kaltim bersama dinas dan lembaga terkait lainnya tentu akan berpihak
kepada keadilan masyarakat dan tidak mungkin kami membiarkan. Rapat ini
dilakukan terdorong oleh rasa keadilan yang akan kita wujudkan," tegas
Awang Faroek. (mar/sul/es/humasprov)
SUMBER : PEMPROV KALTIM, SELASA, 24 JANUARI 2017