Pemprov Mediasi Sengketa Lahan Kelompok Tani Muara Jawa
25 Januari 2017
Admin Website
Berita Daerah
4721
SAMARINDA. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak
menepati janjinya untuk membantu penyelesaian lahan warga yang
tergabung dalam kelompok tani dari tiga kecamatan yaitu Kecamatan Muara
Jawa, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai
Kartanegara dengan PT. Perkebunan Kaltim Utama (PKU) I.
Hal tersebut dibuktikan Gubernur Awang Faroek dengan langsung menggelar rapat koordinasi dengan mengundang dinas dan lembaga terkait, serta masyarakat dan kelompok tani. Lahan yang disengketakan berada di Kampung Sungai Nangka, Kecamatan Muara Jawa.
Gubernur mengatakan, rapat koordinasi yang digelar merupakan bukti keseriusan Pemprov Kaltim untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan yang dialami dengan pihak perusahaan perkebunan.
"Kami rela menunda agenda pertemuan di Balikpapan. Pertemuan ini bisa saja saya wakilkan, tetapi itu tidak saya lakukan karena komitmen kami untuk mencari kebenaran dan keadilan, agar permasalahan masyarakat dengan pihak perkebunan secepatnya bisa diselesaikan," kata Awang Faroek saat memberi arahan dalam rapat penyelesaian sengketa antara masyarakat dan kelompok tani dengan pihak perusahaan perkebunan di Tepian I Kantor Gubernur Kaltim Selasa (24/1).
Untuk menyelesaikan sengketa ini, Gubernur memberikan dua opsi. Pertama akan diselesaikan dengan musyarawah di luar jalur pengadilan. Tetapi jika cara itu tidak membuahkan hasil, maka proses hukum yang akan menjadi opsi kedua. Gubernur juga meminta para petani dapat mendapat pendampingan pihak-pihak yang memang memiliki kompetensi.
"Saya berharap, semua berjalan lancar dan masalahnya bisa segera diselesaikan," harap Awang.
Gubernur minta agar tidak ada lagi aksi demontrasi, karena kasus ini sudah difasilitasi Pemprov Kaltim. "Percayakan kepada kami, karena kami juga menginginkan keadilan. Pemprov Kaltim bersama dinas dan lembaga terkait lainnya tentu akan berpihak kepada keadilan masyarakat dan tidak mungkin kami membiarkan. Rapat ini dilakukan terdorong oleh rasa keadilan yang akan kita wujudkan," tegas Awang Faroek. (mar/sul/es/humasprov)
SUMBER : PEMPROV KALTIM, SELASA, 24 JANUARI 2017
Hal tersebut dibuktikan Gubernur Awang Faroek dengan langsung menggelar rapat koordinasi dengan mengundang dinas dan lembaga terkait, serta masyarakat dan kelompok tani. Lahan yang disengketakan berada di Kampung Sungai Nangka, Kecamatan Muara Jawa.
Gubernur mengatakan, rapat koordinasi yang digelar merupakan bukti keseriusan Pemprov Kaltim untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan yang dialami dengan pihak perusahaan perkebunan.
"Kami rela menunda agenda pertemuan di Balikpapan. Pertemuan ini bisa saja saya wakilkan, tetapi itu tidak saya lakukan karena komitmen kami untuk mencari kebenaran dan keadilan, agar permasalahan masyarakat dengan pihak perkebunan secepatnya bisa diselesaikan," kata Awang Faroek saat memberi arahan dalam rapat penyelesaian sengketa antara masyarakat dan kelompok tani dengan pihak perusahaan perkebunan di Tepian I Kantor Gubernur Kaltim Selasa (24/1).
Untuk menyelesaikan sengketa ini, Gubernur memberikan dua opsi. Pertama akan diselesaikan dengan musyarawah di luar jalur pengadilan. Tetapi jika cara itu tidak membuahkan hasil, maka proses hukum yang akan menjadi opsi kedua. Gubernur juga meminta para petani dapat mendapat pendampingan pihak-pihak yang memang memiliki kompetensi.
"Saya berharap, semua berjalan lancar dan masalahnya bisa segera diselesaikan," harap Awang.
Gubernur minta agar tidak ada lagi aksi demontrasi, karena kasus ini sudah difasilitasi Pemprov Kaltim. "Percayakan kepada kami, karena kami juga menginginkan keadilan. Pemprov Kaltim bersama dinas dan lembaga terkait lainnya tentu akan berpihak kepada keadilan masyarakat dan tidak mungkin kami membiarkan. Rapat ini dilakukan terdorong oleh rasa keadilan yang akan kita wujudkan," tegas Awang Faroek. (mar/sul/es/humasprov)
SUMBER : PEMPROV KALTIM, SELASA, 24 JANUARI 2017