Kecambah
sawit unggul bermutu hanya dapat diperoleh melalui mekanisme yang
tepat, agar konsumen bisa terhubung dengan sumber yang sah. Adapun
tahan-tahapan mendapatkan kecambah melalui pembelian langsung adalah
sebagai berikut:
Calon pembeli mengajukan permintaan pembelian
Kecambah Kelapa Sawit (KKS) ke Produsen. Produsen menjawab resmi
permintaan pembelian dan menjelaskan kesanggupan waktu pengalokasian,
syarat pembelian dan harga KKS.
Calon pembeli mengajukan permohonan SP2B-KS (Surat Persetujuan
Pembelian Benih-Kelapa Sawit) ke Dinas Perkebunan Tingkat I/Tingkat II
di lokasi tanam calon pembeli. SP2B-KS resmi dari Disbun diserahkan ke
Produsen beserta jawaban persetujuan atas rencana alokasi KKS.
SP2B-KS resmi dari Disbun diserahkan ke Produsen beserta jawaban
persetujuan atas rencana alokasi KKS. Produsen mengeluarkan surat
perjanjian jual beli KKS.
Pembeli menandatangani surat
perjanjian jual beli dan memenuhi persyaratan jual beli. Pembeli dapat
mengambil KKS di lokasi Produsen. Pembeli menerima Dokumen : Packing
List, Berita Acara Serah Terima Barang & dokumen lainnya saat
pengambilan KKS. Produsen mengirimkan Sertifkat Kecambah kepada pembeli.
Selanjutnya produsen melaksanakan kunjungan purna jual setelah kecambah ditangkarkan di lapangan
Tentu mekanisme berlaku untuk seluruh sumber benih kelapa sawit yang ada di Indonesia yang saat ini ada 9 produsen benih.
SUMBER : MEDSIA PERKEBUNAN, KAMIS, 15 MARET 2012