(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Prosedur Belanja Kecambah Sawit

18 Maret 2012 Admin Website Artikel 8054
Kecambah sawit unggul bermutu hanya dapat diperoleh melalui mekanisme yang tepat, agar konsumen bisa terhubung dengan sumber yang sah. Adapun tahan-tahapan mendapatkan kecambah melalui pembelian langsung adalah sebagai berikut:

Calon pembeli mengajukan permintaan pembelian Kecambah Kelapa Sawit (KKS) ke Produsen. Produsen menjawab resmi permintaan pembelian dan menjelaskan kesanggupan waktu pengalokasian, syarat pembelian dan harga KKS.

Calon pembeli mengajukan permohonan SP2B-KS (Surat Persetujuan Pembelian Benih-Kelapa Sawit) ke Dinas Perkebunan Tingkat I/Tingkat II di lokasi tanam calon pembeli. SP2B-KS resmi dari Disbun diserahkan ke Produsen beserta jawaban persetujuan atas rencana alokasi KKS.

SP2B-KS resmi dari Disbun diserahkan ke Produsen beserta jawaban persetujuan atas rencana alokasi KKS. Produsen mengeluarkan surat perjanjian jual beli KKS.

Pembeli menandatangani surat perjanjian jual beli dan memenuhi persyaratan jual beli. Pembeli dapat mengambil KKS di lokasi Produsen. Pembeli menerima Dokumen : Packing List, Berita Acara Serah Terima Barang & dokumen lainnya saat pengambilan KKS. Produsen mengirimkan Sertifkat Kecambah kepada pembeli.

Selanjutnya produsen melaksanakan kunjungan purna jual setelah kecambah ditangkarkan di lapangan

Tentu mekanisme berlaku untuk seluruh sumber benih kelapa sawit yang ada di Indonesia yang saat ini ada 9 produsen benih.

SUMBER : MEDSIA PERKEBUNAN, KAMIS, 15 MARET 2012

Artikel Terkait