
SAMARINDA. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim diakui terus melakukan
upaya mengurangi kemungkinan pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar.
Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi aktifitas pembukaan lahan dengan
membakar hutan yang merupakan faktor penyebab kabut asap di berbagai wilayah
Indonesia.
"Ini nasib perkebunan, setiap
orang buka lahan baik masyarakat maupun perusahaan selalu mengaku untuk kebun. Akhirnya
perkebunan yang disalahkan saat terjadi kerusakan lingkungan maupun kabut asap.
Padahal pemanfaatannya berangam, bisa untuk pertanian dan lain sebagainya,"
keluh Kepala Disbun Kaltim, Etnawati ketika ditemui seusai menjadi narasumber diskusi
bulanan bersama wartawan, di Kantor Diskominfo Kaltim, Samarinda, Selasa
(7/10).
Etnawati mengaku selama ini sudah
bekerjasama dengan komisi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk
mengawasi kinerja tim antisipasi kebakaran hutan yang dibentuk setiap
perusahaan perkebunan. Pelaksanaannya juga bekerjasama dengan UPTD Pencegahan
Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Dinas Kehutanan Kaltim, dan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kaltim.
Tujuannya tidak lain mengantisipasi
sedini mungkin aktifitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan bersangkutan
agar dilakukan sesuai dokumen amdal yang dimiliki.
Sesuai ketentuan, jika perusahaan
bersangkutan melanggar (membuka lahan dengan melakukan pembakaran hutan) akan
dikenakan sanksi. Diantaranya pencabutan dokumen amdalnya karena tidak
melaksanakan dengan baik, maupun sanksi hukum sesuai ketentuan UU lingkungan
hidup.
"Ini salah satu upaya yang kita
lakukan untuk mengawasi perusahaan, karena rencana pembukaan lahan sudah
terjadwal pada dokumen amdalnya. Lain hal pembukaan lahan yang dilakukan pekebun,
kita tidak bisa pantau waktu pembukaan lahannya," sebutnya.
Itu sebabnya, Etnawati tidak
sependapat ketika ada pihak yang menyalahkan sektor perkebunan saat terjadi
kabut asap.(arf)
SUMBER : DISKOMINFO PROV. KALTIM