Disbun Antisipasi Buka Lahan Dengan Cara Membakar
08 Oktober 2014
Admin Website
Berita Kedinasan
5123
SAMARINDA. Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim diakui terus melakukan
upaya mengurangi kemungkinan pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar.
Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi aktifitas pembukaan lahan dengan
membakar hutan yang merupakan faktor penyebab kabut asap di berbagai wilayah
Indonesia.
"Ini nasib perkebunan, setiap orang buka lahan baik masyarakat maupun perusahaan selalu mengaku untuk kebun. Akhirnya perkebunan yang disalahkan saat terjadi kerusakan lingkungan maupun kabut asap. Padahal pemanfaatannya berangam, bisa untuk pertanian dan lain sebagainya," keluh Kepala Disbun Kaltim, Etnawati ketika ditemui seusai menjadi narasumber diskusi bulanan bersama wartawan, di Kantor Diskominfo Kaltim, Samarinda, Selasa (7/10).
Etnawati mengaku selama ini sudah bekerjasama dengan komisi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk mengawasi kinerja tim antisipasi kebakaran hutan yang dibentuk setiap perusahaan perkebunan. Pelaksanaannya juga bekerjasama dengan UPTD Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Dinas Kehutanan Kaltim, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim.
Tujuannya tidak lain mengantisipasi sedini mungkin aktifitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan bersangkutan agar dilakukan sesuai dokumen amdal yang dimiliki.
Sesuai ketentuan, jika perusahaan bersangkutan melanggar (membuka lahan dengan melakukan pembakaran hutan) akan dikenakan sanksi. Diantaranya pencabutan dokumen amdalnya karena tidak melaksanakan dengan baik, maupun sanksi hukum sesuai ketentuan UU lingkungan hidup.
"Ini salah satu upaya yang kita lakukan untuk mengawasi perusahaan, karena rencana pembukaan lahan sudah terjadwal pada dokumen amdalnya. Lain hal pembukaan lahan yang dilakukan pekebun, kita tidak bisa pantau waktu pembukaan lahannya," sebutnya.
Itu sebabnya, Etnawati tidak sependapat ketika ada pihak yang menyalahkan sektor perkebunan saat terjadi kabut asap.(arf)
SUMBER : DISKOMINFO PROV. KALTIM
"Ini nasib perkebunan, setiap orang buka lahan baik masyarakat maupun perusahaan selalu mengaku untuk kebun. Akhirnya perkebunan yang disalahkan saat terjadi kerusakan lingkungan maupun kabut asap. Padahal pemanfaatannya berangam, bisa untuk pertanian dan lain sebagainya," keluh Kepala Disbun Kaltim, Etnawati ketika ditemui seusai menjadi narasumber diskusi bulanan bersama wartawan, di Kantor Diskominfo Kaltim, Samarinda, Selasa (7/10).
Etnawati mengaku selama ini sudah bekerjasama dengan komisi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk mengawasi kinerja tim antisipasi kebakaran hutan yang dibentuk setiap perusahaan perkebunan. Pelaksanaannya juga bekerjasama dengan UPTD Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Dinas Kehutanan Kaltim, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim.
Tujuannya tidak lain mengantisipasi sedini mungkin aktifitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan bersangkutan agar dilakukan sesuai dokumen amdal yang dimiliki.
Sesuai ketentuan, jika perusahaan bersangkutan melanggar (membuka lahan dengan melakukan pembakaran hutan) akan dikenakan sanksi. Diantaranya pencabutan dokumen amdalnya karena tidak melaksanakan dengan baik, maupun sanksi hukum sesuai ketentuan UU lingkungan hidup.
"Ini salah satu upaya yang kita lakukan untuk mengawasi perusahaan, karena rencana pembukaan lahan sudah terjadwal pada dokumen amdalnya. Lain hal pembukaan lahan yang dilakukan pekebun, kita tidak bisa pantau waktu pembukaan lahannya," sebutnya.
Itu sebabnya, Etnawati tidak sependapat ketika ada pihak yang menyalahkan sektor perkebunan saat terjadi kabut asap.(arf)
SUMBER : DISKOMINFO PROV. KALTIM