(0541)736852    (0541)748382    disbun@kaltimprov.go.id

Paser Usulkan Harga TBS Sawit Secara Regional

07 Februari 2014 Admin Website Berita Daerah 4156
Paser Usulkan Harga TBS Sawit Secara Regional

TANA PASER. Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) mengusulkan penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit agar dilakukan secara regional.

Kepala Distanbun Paser, Abdul Rasid mengatakan usulan penetapan harga ini didasarkan pada tingginya harga TBS di wilayah Paser jika dibandingkan dengan besarnya harga TBS yang ditetapkan tim dari Pemprov Kaltim.

"Kami sudah pernah mengusulkan kepada Disbun Provinsi agar penetapan harga TBS dilakukan secara regional, namun belum ada tanggapan dari sana," tutur Rasid, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/2) kemarin.

Apabila penetapan harga bisa dilakukan secara regional, lanjutnya, maka Distanbun Paser tidak akan dituding telah menyalahi aturan.

Mekanisme penetapan harga TBS secara regional, kata Rasid lagi, tidak akan jauh berbeda dengan penetapan harga yang dilakukan tim penetapan dari provinsi.

Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir harga TBS di daerah ini relatif cukup representatif jika dibandingkan dengan daerah lain di Kaltim.

"Harga TBS di Paser cukup membuat petani tersenyum lebar. Perbedaan hargapun mencapai Rp 100,- hingga Rp 200,-  untuk perkilogramnya jika dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh tim penetapan harga dari provinsi," ungkapnya.

Saat ini, Rasid menambahkan, jumlah pabrik pengolahan minyak sawit yang berada di Paser berjumlah 12 unit, termasuk pabrik yang dikelola oleh koperasi pengepul buah sawit.

"Banyaknya pabrik pengelola sawit yang beroperasi mengharuskan mereka membeli TBS dengan harga pasaran yang terbentuk dengan sendirinya. Sementara dinas teknis tetap melakukan pengawasan ataupun pemantauan harga TBS," ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS sawit untuk periode Pebruari 2014, kenaikan diantaranya terjadi pada sawit umur tiga tahun Rp 1.552,02 dari Rp 1.528,37, umur empat tahun Rp 1.585,11 dari Rp 1.561,34, umur lima tahun Rp 1.617,65 dari Rp 1.592,69, umur enam tahun Rp 1.659,52 dari Rp 1.633,96, umur tujuh tahun Rp 1.675,84 dari Rp 1.650,11, umur delapan Rp 1.716,50 dari Rp1.690,29, umur sembilan Rp 1.756,03 dari Rp 1.729,40 dan umur sepuluh tahun hingga dua puluh lima tahun Rp 1.770,07 dari Rp 1.743,07.

Sementara itu, harga crude palm oil (CPO) tertimbang dikenakan Rp 8.414,66. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp 4.745,41 dengan Indeks K sebesar 85,50 persen. Periode sebelumnny harga CPO tertimbang dikenakan Rp 8.286,84. Harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp 4.211,64 dengan Indeks K sebesar 86,50 persen.

SUMBER : ANTARA NEWS, SENIN, 3 FEBRUARI 2014

Artikel Terkait